Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Ini Alasan Utama UU Kejaksaan Direvisi

Ini Alasan Utama UU Kejaksaan Direvisi

RADARKAUR CO ID JAKARTA DPR RI mengusulkan adanya revisi UU Kejaksaan Usulan ini disampaikan Ketua DPR RI melalui surat nomor LG 05186 DPRRI IV 2021 tanggal 9 April 2021 DPR dan pemerintah mulai membahasanya Salah satu isunya adalah memperkuat restorative justice Untuk mewujudkan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 Penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen yang vital dan sangat dibutuhkan Termasuk penuntutan terhadap para pelanggar hukum peraturan perundang undangan ujar Wamenkum HAM Profesor Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Senin 15 11 Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan memegang peran yang cukup penting menjamin pemenuhan hak hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara BACA JUGA Duel Maut Kakek Renta Vs Buaya Endingnya Karena itu lanjut Eddy Kejaksaan Agung perlu diperkuat dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya seperti yang diatur dalam UU Kejaksaan Salah satunya terkait restorative justice Eddy menyebut saat ini terjadi perubahan paradigma hukum pidana Perubahan itu adalah yang semula berorientasi pada keadilan retributif sekarang bergeser menjadi keadilan korektif keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali kepada keadaan semula Paradigma ini telah dimunculkan dalam beberapa ketentuan perundang undangan di Indonesia Seperti dalam UU 11 2012 tentang sistem peradilan pidana anak Dalam UU tersebut Kejaksaan diberikan peran untuk mengedepankan dan berpedoman pada keadilan restoratif dalam penegakan hukum Sehingga penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi penal menjadi salah satu wewenang yang harus dimiliki oleh Kejaksaan paparnya Metode ini lanjutnya merupakan perwujudan dari diskresi penuntutan prosecutorial discretionary atau opportuniteit beginselen dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat Berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai penuntut umum International Association of Prosecutors IAP bersama dengan United Nations Office on Drugs and Crime UNDOC mengeluarkan Guidlines on the Role of Prosecutors yang menjadi salah satu inti dari perubahan UU ini Guidlines tersebut menjadi pedoman untuk mengatur kembali ketentuan mengenai independensi dalam penuntutan akuntabilitas penanganan perkara standar profesionalitas dan perlindungan bagi para jaksa dan keluarganya yang sebelumnya belum diatur dalam UU Nomor 16 2004 urainya Hal itulah yang menjadi salah satu prioritas utama terkait revisi UU Kejaksaan Tujuan utamanya kata Eddy adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur Tentu harus didukung oleh kepastian hukum yang didasari pada keadilan tutupnya fin co id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: