Pengusulan NIP PPPK Guru Tergantung Pemda, Bu Titi Sentil soal Anggaran Gaji

Pengusulan NIP PPPK Guru Tergantung Pemda, Bu Titi Sentil soal Anggaran Gaji

RADARKAUR CO ID JAKARTA Pemberkasan NIP PPPK guru yang tergantung usulan Pemda menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer Mereka waswas pengusulannya akan bertambah panjang Sedih juga membaca surat Badan Kepegawaian Negara BKN bahwa usulan NIP PPPK guru tergantung Pemda karena bakalan panjang lagi prosesnya kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN com Rabu 10 11 BACA JUGA 314 Peserta Lulus SKD Dua Dibawah PG Ini Penjelasan BKD PSDM Dia memprediksikan pemberkasan NIP PPPK akan dimulai 2022 lantaran sampai saat ini belum ada tanda tanda dari Pemda Secara terpisah Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia PHK2I Titi Purwaningsih mengungkapkan rekrutmen PPPK 2021 lebih kacau dibandingkan 2019 Pada rekrutmen PPPK 2019 tertunda dua tahun 2019 sampai 2021 karena regulasinya belum lengkap Begitu regulasinya lengkap proses pemberkasan NIP PPPK berjalan cepat Bahkan per Januari 2021 sudah ada daerah yang menerbitkan surat perintah menjalankan tugas SPMT Sedangkan pemberkasan dimulai sekitar September 2020 Ini sudah pekan kedua November belum ada pemberkasan NIP PPPK guru tahap I Kalau mau pakai hitungan paling cepat dari pemberkasan NIP PPPK ke SK tiga bulan jadi loncat 2022 ucapnya Titi menyebutkan jika anggaran gaji dan tunjangan PPPK benar benar ada sesuai pernyataan Mendikbudristek Nadiem Makarim maka Pemda pasti secepatnya mengusulkan NIP PPPK Faktanya Pemda lama mengusulkan karena tidak ada anggaran dan itu sudah dialami PPPK 2019 BACA JUGA Piket Nol PPPK 2019 sampai sekarang masih belum selesai karena ada Pemda belum mengusulkan NIP PPPK nya Kalau sudah begini yang rugi guru honorer sendiri tegasnya Titi menilai anggaran menjadi masalah utama dalam rekrutmen PPPK 2021 Pada 2019 ujar dia yang lulus hanya 51 ribu lebih tetapi sampai sekarang pun banyak belum mendapatkan NIP dan SK PPPK esy jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: