Jelang Sidang Pembacaan Tuntutan, Lima Terdakwa Kembalikan Kerugian
RADARKAUR CO ID BINTUHAN Menjelang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum JPU lima terdakwa perawatan bus sekolah tahun 2020 mengembalian uang kerugian negara Yakni mantan Kadis Perhubungan Kadishub Widarlansyah Rusma Wati Edwarman dan Ratna Suri Dari Rp 225 juta kerugian negara kasus korupsi dana perawatan vus sekolah tahun 2020 yang dikembalikan paling besar dari mantan Kadis Perhubungan Kadishub Anuar Sanusi S Pd Yakni Rp 87 juta lebih Sedangkan empat terdakwa lain masing masing Rp 34 5 Juta Untuk kerugian negara yang telah dikembalikan lima terdakwa Rp 225 juta Uang kerugian negara tersebut telah dititip di Bank Bengkulu terang Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH Rabu 10 11 Lima terdakwa mengembalikan kerugian negara melalui keluarga masing masing BACA https radarkaur rakyatbengkulu com mayarakat adat wajib lindungi kawasan hutan https radarkaur rakyatbengkulu com rindu ptm penuh masih tunggu edaran Pengembalian kerugian negara jelas Kajari akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus hukuman para terdakwa Sementara Kasi Intelejen Kejari Kaur A Ghufroni SH MH menegaskan dalam pengembalian uang kerugian negara dilakukan oleh keluarga teradkwa masing masing Kelima terdakwa didakwa pasal 2 ayat 1 pasal 3 dan pasal 9 Undang Undang UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Kelima terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Rutan Kelas IIB Manna ujr radarkaur co id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: