Kadis DKP Bantah Aset Dijual Belikan
RKa ONLINE BENGKULU SELATAN BS Dinas Kelautan dan Perikanan DKP Kabupaten BS angkat bicara Prihal dugaan aset yang berupa kolam ikan dan gedung pakan di Masat Kecamatan Pino dijual Bahkan mereka menjelaskan bahwa kolam ikan dan gedung pakan tersebut bukan milik DKP melainkan milik kelompok Jadi DKP tidak bisa melakukan penjualan terhadap aset tersebut Kepala DKP BS Novianto M Si mengatakan informasi yang tersebar bahwa aset yang diduga dijual tidak benar Aset tersebut bukan milik DKP Kabupaten BS melainkan milik Kelompok Usaha Pembenihan Rakyat UPR Meskipun milik kelompok aset itu tidak diperbolehkan dijual belikan Karena ada kesepahaman MoU dengan mereka Namun kelompok boleh melakukan pinjam pakai Kelompok tersebut mempunyai SK dari Bupati tidak mungkin kalau itu dijual katanya BACA JUGA https radarkaur rakyatbengkulu com hut pgri dan hgn 2021 semarak dengan aneka lomba radar kaur online Lanjutnya untuk tahun 2011 sampai 2016 sebanyak 40 kelompok mendapatkan pembangunan melalui Dana Alokasi Khusus DAK pusat Artinya untuk penjualan aset tersebut itu tidak mungkin dilakukan Namun untuk pinjam pakai itu mungkin saja Karena sistem pembangunan atau bantuan untuk para kelompok itu dilarang untuk dijual karena itu bukan milik pribadi Aset aset yang ada di Kabupaten BS khususnya dilingkungan DKP itu tidak ada dijual Ini berdasarkan penelusuran tim kita tegas dia rjs
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: