Penyidik Polres Kaur Kembali Sidik Kasus Pungli NIPD
RKa ONLINE BINTUHAN Untuk mendalami dugaan masih ada yang terlibat dalam kasus pungutan liar pungli pembuatan Nomor Induk Perangkat Desa NIPD Penyidik Tindak Pidana Korupsi Tipikor Polres Kaur Polda Bengkulu membuka kembali penyidikan Sebelumnya penyidik sudah menetapkan dua tersangka Yakni AS mantan Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD dan HA Sekdes Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Saat ini sudah tahap persidangan di PN Tipikor Bengkulu Kasus NIPD dibuka kembali Menindaklanjuti laporan yang masuk ke Tipikor dan apabila nantinya ditemukan bukti baru maka kasus NIPD akan dilanjutkan kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira STK Senin 25 20 Dikatakan Kasat sesuai dari laporan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum AS dan HA beberapa waktu lalu Penyidik akan melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan masih adanya oknum yang menikmati korupsi NIPD Apabila dalam pemeriksaan yang akan dilakukan nantinya memenuhi unsur maka dipastikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku Penyidik akan memanggil saksi saki yang dibutuhkan mulai Selasa 26 10 BACA JUGA https radarkaur rakyatbengkulu com uu hpp jangan sampai jadi jebakan Sementara Kuasa hukum AS dan HA Sopian Saidi Siregar SH M KN saat dikonfirmasi sangat merespon Karena ia yakin penyidik Polres Kaur akan bekerja profesional dalam penegakan hukum Kita sangat mendukung pihak penegak hukum menegakan hukum secara adil di Kabupaten Kaur Sehingga kasus NIPD bisa terang benderang Dan pihak pihak terlibat akan mempertanggungjawabkan tindakan mereka Bila salah harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tutupnya ujr
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: