Hewan Ternak Terkena PMK Masih Bisa Dipotong, Ini Syaratnya
Ilustrasi Daging sapi siap dihidangkan. Poto: Pixabay--
RADARKAUR.CO.ID, JAKARTA – Masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanga Penyakit Mulut dan Kuku. Sebab hewan ternak yang sudah terkena PMK masih bisa dipotong dengan sejumlah syarat.
Kepala Satuan Pelaksana Kesehatan Hewan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta drh. Ramzi menjelaskan pemotongan bersyarat itu maksudnya setelah hewan dipotong, dagingnya harus digantung selama delapan jam agar tirisan darahnya kering.
“Tulang dan kulitnya dibuang. Kepala dan kaki hewan harus direbus kira-kira 15 menit dalam air mendidih???????," kata drh. Ramzi, Jumat 8 Juli 2022.
BACA JUGA:Khutbah Salat Idul Adha Muhammadiyah Tekankan Membentuk Generasi Idaman
Sehingga sebenarnya hampir tak ada perbedaan perlakuan saat memasak antara daging yang terkena PMK dengan daging yang sehat.
Namun dia menyarankan agar masyarakat selalu memilih daging yang digantung, baik untuk daging yang sehat atau yang terkena PMK.
“Daging yang telah dipotong harus langsung digantung. Semakin lama (daging) digantung, semakin berkualitas. Daging yang bagus itu tidak harus selalu berwarna merah, yang penting dagingnya kenyal”, kata drh. Ramzi.
BACA JUGA:Harga Daging Tak Terpengaruh PMK dan Jembrana
Dokter yang sehari-harinya aktif menangani pasien hewan di Puskeswan Ragunan ini menyatakan bahwa setiap penampungan hewan kurban di DKI Jakarta sudah melalui pemeriksaan kesehatan dari petugas Dinas KPKP.
“Jadi engga perlu khawatir lagi apakah hewan kurban itu sakit atau tidak”, kata drh. Ramzi.
Drh. Ramzi juga mengatakan kalau memang ada hewan ternak terkena gejala PMK setelah pemeriksaan dari petugas Dinas KPKP, hewan tersebut akan langsung dipindahkan untuk dirawat atau langsung dikirim ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
BACA JUGA:Rakor Penanganan PMK di Kaur
“Peternak rugi kalau (hewan) yang terkena PMK dibiarkan bersama hewan yang lain karena PMK ini penyakit menular antar hewan”, tutup drh. Ramzi.
PMK yang terjadi pada hewan tidak berbahaya untuk manusia, kata drh Ramzi.
"Penyakit mulut dan kuku yang terjadi pada hewan adalah virus, tapi bukan zoonosis, jadi tidak menular ke manusia. Virus penyakit ini hanya menular antar hewan berkuku dua”, kata drh. Ramz.
Zoonosis adalah penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia atau pun sebaliknya.
BACA JUGA:Ayu Ting-Ting Tersandung Kasus Miras Oplosan, Laporan Sudah Masuk Polda Bengkulu
“Hewan berkuku dua ini seperti sapi, kambing, domba, kerbau dan babi”, tambah drh. Ramzi.
Menurut drh. Ramzi, ciri-ciri hewan yang terkena PMK adalah mengalami demam tinggi, air liur berlebihan, luka yang tampak di hidung dan kaki hewan, sulit berjalan dan nafsu makan menurun.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antaranews.com