Remaja di Kaur Dikeroyok 2 Pemuda, Kena Tusuk dan Sabetan Sajam

Remaja di Kaur Dikeroyok 2 Pemuda, Kena Tusuk dan Sabetan Sajam

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur Aipda M Zarwan, S.Sos saat menginterogasi salah satu pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, Sabtu (30/7/2022).--(Poto: radarkaur.disway.id)

RADARKAUR.DISWAY.ID, KAUR UTARA - Tim Patak Robot Sat Reskrim Kaur bersama unit Reskrim Polsek Kaur Utara melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda Warga Desa Tanjung Iman 1, J (20) dan seorang remaja I(16). Keduanya terlibat pengeroyokan menggunakan senjata tajam (sajam), hingga mengakibatkan FR (16) warga Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara kena 6 luka tusuk dan sabetan sajam.

Kedua pelaku ditangkap Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 03.30 WIB di kediamannya di Kecamatan Tanjung Kemuning. Kedua pelaku kini telah di amankan di Mako Polres Kaur.

BACA JUGA:Pesan Bagi ODGJ Baru Sembuh, Obat Rutin Diminum

BACA JUGA:Pendaftaran Parpol Dimulai 1 Agustus, KPU Kaur Verifikasi Faktual 

Pengeroyokan ini terjadi pada, Jum'at (29/7/2022) pukul 00.00 di malam pesta pernikahan di Desa Tanjung Iman II Kecamatan Tanjung Kemuning.

Kedua pelaku melakukan pengeroyokan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam. 

Akibat pengeroyokan itu, korban menderita 6 luka dibagian tubuhnya. 

Sehingga korban langsung dilarikan ke puskesmas tanjung kemuning untuk mendapatkan perawatan.

Sedangkan kedua pelaku langsung dilakukan pengejaran dan di tangkap tim patak robot Satreskrim dan unit reskrim Polsek Kaur Utara.

BACA JUGA:Seluruh Juara MTQ Provinsi Bengkulu Diberangkatkan ke MTQ Nasional

BACA JUGA:Tempo 1 Jam Maling Berhasil Ditangkap

"Benar kami sudah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam. Kedua pelaku saat ini sudah di amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi," ucap Kapolres  Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SH, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Wita Yudha P, S.TK, S.Ik.

Atas tindakan Pengeroyokan yang dilakukan kedua tersangka maka akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 170 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: