Empat Sekawan
Gedung Tower pencakar langit di India dirobohkan.--(Dokumen/radarkaur.co.id)
Ada yang mau membayar ada pula yang tidak.
Hebatnya: pengadilan memenangkan mereka.
Pembangunan dua tower itu harus dihentikan.
Bahkan harus dirobohkan.
Aturan yang dilanggar banyak sekali.
Tentu developer naik banding.
Ke Mahkamah Agung. Di New Delhi.
Lebih dekat.
Investasi mereka sudah terlalu besar.
Lebih dari Rp 2 triliun.
Empat Sekawan itu terus berjuang.
Total perjuangan mereka sampai 9 tahun.
Di tingkat final pun mereka menang.
Mahkamah Agung memutuskan: dua tower itu harus dirobohkan.
Dalam tahun 2022 ini juga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: