PT CBS Belum Terdaftar di OSS RBA

PT CBS Belum Terdaftar di OSS RBA

Kantor PT CBS di Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.--

KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kaur.

Ada dua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kaur yang belum terdaftar di sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

BACA JUGA: Bendungan Jebol, Ratusan Hektare Sawah Terancam Gagal Tanam

Salah satunya PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) di Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal. Padahal pemerintahan RI sudah menerbitkan sistem OSS RBA sejak Maret 2021 lalu. 

Dalam peraturan Badan Kordinator Penanaman Modal nomor 5 tahun 2021 Pasal 47 ayat 1 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko.

Perusahaan yang tidak memenuhi salah satu kewajiban/tanggung jawabnya, akan mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan perizinan usaha. 

BACA JUGA: Derita 'Wong Cilik' Pasca Harga BBM Naik: Semoga Pintu Rezeki Selalu Terbuka!

Kepala DPM-PTSP Kaur Saryoto, M.Ling menjelaskan, OSS RBA atau perizinan berusaha berbaris resiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha.

Untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Dari beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur salah satunya yang belum terdaftar di OSS RBA PT CBS Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal.

BACA JUGA: BBM Naik, Masyarakat Khawatir, Polisi Berjaga

“Kami sudah kirimkan surat kepada PT CBS untuk berkoordinasi dengan DPM-PTSP pusat untuk berkoordinasi masalah OSS RBA,” katanya.

Terpisah Asisten Khusus Legal dan Perizinan PT CBS Kaur Widodo mengaku, sudah mendaftarkan perusahaan PT CBS ke OSS.

Berhubung perizinan berusaha berbasis resiko sudah tiga kali mutasi dari OSS 1.0 kemudian berubah menjadi OSS 1.1 dan terakhir menjadi OSS RBA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: