Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Desa Ini jadi Contoh Upaya Penegakan Perdes Ternak

Desa Ini jadi Contoh Upaya Penegakan Perdes Ternak

Hewan Ternak yang ditangkap oleh Pemdes Tanjung Beringin--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Desa Tanjung Beringin Kecamatan Maje salah satu desa yang berupaya melakukan penegakan Peraturan Desa (Perdes) tentang hewan ternak.

Penegakan Perdes Ternak sudah mulai sejak bulan Maret 2022.

Hingga kini terus diupayakan berjalan dengan maksimal.

Sejak diterapkan Perdes Ternak, di Desa Tanjung Beringin hewan ternak berkaki empat sudah tidak ada lagi berkeliaran. 

BACA JUGA:BLT-BBM Mulai Dibagikan, Ini Rincian Tiap Wilayah

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Didatangi Polisi, Pemain Sabung Ayam Berhasil Kabur

Ternak akan langsung ditangkap jika ditemui berkeliaran.

Hal itu disampaikan Kepala Desa Tanjung Beringin Nera Mayasopa melalui Kaur Pemerintahan Apen Diansyah, SH kepada radarkaur.co.id Sabtu 10 September 2022.

Dikatakan Apen, Perdes tersebut berpedoman dari Perda Hewan Ternak Kabupaten Kaur.

Dimana atas instruksi Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH untuk melaksanakan penerapan perdes di setiap desa.

BACA JUGA:Masyarakat Diingatkan Waspada Bencana, Bupati-Baznas Kaur Bantu Korban Kebakaran, Simak Pesan Lainnya 

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (7): Kunci Kamar Kos

"Kami menerapkan perdes ini sudah cukup lama terhitung dari bulan Maret 2022. Pedoman kami Perda hewan ternak pemda dan juga atas instruksi bupati Kaur," ucap Apen.

Sejak diterapkan Perdes tersebut Pemerintah Desa Tanjung Beringin sudah menangkap hewan kaki empat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: