ASN Guru Olahraga Pemilik Lokasi Prostitusi Terselubung Mantan Camat
ASN Guru Olahraga salah satu SD di Kabupaten Rejang Lebong ditangkap atas kasus prostitusi anak bawah umur, Jumat 16 September 2022.--(dokumen/radarkaur.co.id)
Pelaku mendapatkan bagi hasil sebesar Rp50.000 untuk setiap kali transaksi.
Dalam satu hari, korban bisa melayani 3 orang pelanggan bahkan lebih.
BACA JUGA:Kambing Fashion Show di Jalan, Suami Istri Ini Luka dan Patah Kaki
BACA JUGA:Diduga Galian C Illegal, Kapolres Kaur Temukan Banyak Tumpukan Batu
''Ia membuka sarana prostitusi terselubung di rumahnya sendiri, dengan mempekerjakan seorang anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun,'' terangnya.
Sa dijerat dengan Pasal 761 Jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman pidananya, penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp200 juta.
Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan bahwa korban sudah putus sekolah.
BACA JUGA:Titik Nol Jalan Baru di Padang Kempas
BACA JUGA:Dirayu Mampir ke Kosan, Mahasiswi di Bengkulu Hampir Kehilangan 'Pagar Ayu'
Dan dari keterangan versi orang tua, disebutkan anak itu sering kabur dari rumah. Alasannya karena sering bertengkar dengan bapaknya.
‘’Orang tua korban, sudah kita mintai keterangan awal. Keterangan mereka, anaknya memang sudah tidak sekolah dan sering kabur dari rumah.
Tapi ini masih didalami lagi, termasuk untuk menelusuri keterangan tersangka ’’ terang Sampson.
Sementara Sa mengakui tindakan itu ia lakukan pasca bercerai dari istrinya beberapa bulan lalu.
BACA JUGA:Polres Kaur Cek Tunggul Kayu Diduga Illegal Logging, Ternyata...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rakyatbengkulu.com