Mayoritas Pernikahan Dini Akibat Hamil Diluar Nikah

Mayoritas Pernikahan Dini Akibat Hamil Diluar Nikah

Ilustrasi--

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Pengadilan Agama (PA) Manna mencatat bahwasanya kasus pernikahan dini atau nikah bawah umur di Kabupaten BS masih tinggi, Rabu (21/9).

Perlu diketahui, pada tahun 2021 lalu ada 133 kasus pernikahan dini. Sementara, terhitung hingga September 2022 ini sudah tercatat 50 kasus permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur.

BACA JUGA: Lama Ditinggal Suami, Tiga Guru Ajukan Cerai

Sesuai data PA Manna, mayoritas terjadinya permohonan pernikahan dini di Kabupaten BS lantaran sudah hamil diluar nikah.

Panitera PA Manna Sahrun, S.Ag menyebutkan, permohonan dispensasi nikah terpaksa dikabulkan dengan berbagai alasan.

BACA JUGA: Dinkes BS Belum Bayar Insentif Tenaga Kontrak

Dia mengakui, dibandingkan tahun terakhir, kasus pernikahan dini atau biasa disebut dispensasi kawin tahun ini semakin tinggi.

Bahkan semua yang mengajukan berkas lantaran sudah ada pemberatan atau tidak mungkin lagi menunda pernikahan lantaran si wanita sudah hamil.

"Inilah yang membuat Hakim PA terpaksa memberi putusan sidang dengan memberikan rekomendasi pernikahan. Sebab, mayoritas sudah hamil, jadi ini PR bersama. Jangan sampai terjadi lagi. Peran keluarga khususnya orang tua sangat diperlukan untuk menghindari kasus-kasus seperti ini," ucapnya.

BACA JUGA: Jamsostek Bagi APD Dikaji Dan Ditindaklanjuti

BACA JUGA: Kejar Progres, Keselamatan Pekerja Dipertaruhkan

Dijelaskan Sahrun, pada saat berkas sidang dispenasi kawin diajukan ke PA Manna, hakim akan memberikan pengertian kepada kedua belah pihak akan masa depan yang akan datang.

Sayangnya, rerata pengajuan dengan alasan pihak wanita yang tengah mengandung. Tentu saja ini membuat hakim tidak dapat menolak permohonan dispensasi nikah yang diajukan tersebut.

"Tingginya rekomendasi kawin yang dikeluarkan seharusnya menjadi perhatian pemerintah dan orang tua untuk memberikan perhatian ekstra kepada anak-anak. Terutama kepada anak perempuan, harus diberikan pengetahuan tentang bahaya hamil di luar nikah," pesannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: