Satpol PP Kaur Tertibkan Ternak Lepas Liar, Sanksi Pidana Atau Denda?

Satpol PP Kaur Tertibkan Ternak Lepas Liar, Sanksi Pidana Atau Denda?

Ternak kaki empat yang dilepas liar pemilik di Kecamatan Kaur Tengah ditertibkan petugas Satpol-PP Kaur, Rabu sore 21 September 2022.--(dokumen/radarkaur.co.id)

Disampaikannya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

"Untuk persyaratan yang harus dibawa pemilik ternak yakni Surat Keterangan kepemilikan ternak dari kepala desa atau lurah. Lalu e-KTP serta materai 10.000. Untuk materai nanti diperlukan dalam surat pernyataan oleh pemilik ternak yang diamankan," ujar Kabid pada RKa, Kamis 22 September 2022.

BACA JUGA:Target Swasembada Kedelai, 600 Hektar CPCL Dapat Bantuan Bibit 

BACA JUGA:Jamsostek Bagi APD Dikaji Dan Ditindaklanjuti

Sedangkan untuk penembusan ternak yang terjaring razia, lanjut Ersan, pemilik tak hanya diminta membuat surat pernyataan tidak kembali melepas liar ternak. 

Dikenakkan sanksi denda Rp150 ribu untuk ternak jenis kambing. 

Sedang untuk jenis kerbau atau sapi besaran denda yakni Rp300 ribu.

"Lalu ada biaya perawatan sebesar Rp 70 ribu. Ini diberikan ketika ternak yang tertibkan sudah bermalam di kantor Satpol-PP," jelasnya.

BACA JUGA:Jounder Maut Ternyata Milik Pemerintah, Kadis Pertanian Kaur Beri Penjelasan Begini 

BACA JUGA:Residivis Remaja Kaur ini Kembali Ditangkap Pasca Sukses Bobol Rumah di Seluma

"Lalu untuk tambahan. Ternak kaki empat yang kami tertibkan. Selanjutnya akan di cek kesehatan oleh tim Dinas Pertanian Kaur bidang Peternakan. Ini menyikapi wabah PMK yang kini sedang mewabah," tambah Ersan.

Imbuhnya, selain mengamankan tiga kambing di Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah. Pihaknya juga menertibkan dua ekor kambing dan satu ekor sapi di Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: