Kirim Stiker Mesum di Wa, Pelaku Bisa Dipidanakan
Juda Trisno Tampubolon--
BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID – Perlu diketahui masyarakat, dalam memanfaatkan alat komunikasi dengan aplikasi harus tidak sembarangan.
Pasalnya, jika mengirim stiker mesum saat sedang berkomunikasi di media sosial (Medsos) seperti WhatsApp (Wa). Penggunanya (pengirim,red) bisa dipidanakan.
BACA JUGA: Bupati Minta Kadis DLHK Baru Fokus Tata Taman Kota
BACA JUGA: Janda Miskin Tidak Dapat Bantuan, Bertahan Hidup dari Jual Barang Bekas
"Benar, mengirim gambar, tulisan, video atau stiker yang mengandung unsur pornografi bisa dipidana," tegas Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Chaniago, S.TK, S.IK, MH.
Apalagi jika lawan yang menerima pesan tersebut keberatan, lanjut Kasat, bahkan merasa dilecehkan atas pengiriman jenis pesan tersebut.
BACA JUGA: Soal Penahanan Mantan Ajudan Bupati Kaur dalam Kasus Senpi Rakitan, Berikut Penjelasan Kejari
BACA JUGA: 100 meter lebih Jalan Lintas Provinsi Tertutup Longsor
Stiker memang kerap disebar dipesan Wa, pengiriman itu sengaja dibuat dan dikirim oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kemudian dikirim secara terus menerus melalui pesan, hingga menyebar.
"Masyarakat diimbau tidak menyimpan atau menggunakan stiker mesum dalam berkomunikasi di medsos," pesan Kasat.
Kasat meminta, agar saat pengguna medsos berkomunikasi harus dengan bijak, tata bahasa juga sopan.
BACA JUGA: 6 Pemuda Kaur Dicokok Saat Jual Beli Samcodin, Barang Buktinya Banyak
Jangan sampai mengirim sesuatu yang dapat menyinggung dan meredahkan orang lain. Apalagi lawan komunikasi orang baru ataupun pesan dikirim di grup.
"Ayo bijaklah dalam penggunaan medsos. Jangan sampai merugikan diri sendiri apalagi orang lain," harap Kasat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: