Bersiul dan Merayu Termasuk Kekerasan Seksual

Bersiul dan Merayu Termasuk Kekerasan Seksual

Kemenag RI mengesahkan PMA Nomor 73 Tahun 2022 guna penanganan dan pencegahan terjadinya kekerasan seksual terkhusus pada kaum wanita dalam satuan pendidikan yang ada di bawah naungannya, Rabu (19/10).--

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Perbuatan bersiul, merayu, hingga menatap kini dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan.

BACA JUGA: 30 Oktober Deadline BSPS, Pekerjaan Baru 30 Persen

Kepala MTsN 2 Kaur, Sarip Ahmad, M.Pd mengatakan, peraturan ini muncul dalam menindaklanjuti marak terjadinya kasus kekerasan seksual di bangku pendidikan.

Khususnya yang berada di bawah naungan Kemenag RI.

Baik itu yang bersifat formal, nonformal, dan informal. Serta meliputi madrasah, pondok pesantren dan satuan pendidikan keagamaan.

BACA JUGA: Siswi SMPN 8 Kaur Wakil Bengkulu di Grand Final LCC Pancasila Nasional

BACA JUGA: MGMP BI Gelar Lomba Bulan Bahasa

"Peraturan ini terbit dan sudah diundang-undangkan per tanggal 6 Oktober lalu. Selain itu, kategori kekerasan seksual kini diperluas dari verbal hingga virtual," sampai Sarip Ahmad, Rabu 19 Oktober 2022.

Sarif memaparkan, sesuai dengan namanya, PMA dengan tujuh bab serta 20 pasal itu mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

Khususnya di satuan pendidikan di bawah wewenang Kemenag RI.

PMA ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, fisik, dan nonfisik. Ataupun yang dilakukan melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

BACA JUGA: KPU Kaur Siapkan Tim Verfak 1.313 Keanggotaan 9 Parpol

BACA JUGA: Tulisan Pendek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: