Mendiktisaintek Sanksi 79 Predator Seksual Kampus, Diantaranya Para Guru Besar

Mendiktisaintek Sanksi 79 Predator Seksual Kampus, Diantaranya Para Guru Besar

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menerima lebih dari 800 laporan terkait kasus kekerasan seksual di kampus. --ilustrasi

JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY.ID - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menerima lebih dari 800 laporan terkait kasus kekerasan seksual di kampus

Angka yang menyentuh angka ratusan ini mencakup berbagai insiden yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta di seluruh penjuru negeri.

Menanggapi ledakan laporan tersebut, Brian menegaskan bahwa kementeriannya tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku. Ketegasan ini dibuktikan dengan adanya 79 kasus yang telah diproses hingga tahap pemberian sanksi berat.

"Kami menerima data tahun 2025 itu lebih dari 800 laporan yang masuk. Sebanyak 79 di antaranya mendapatkan sanksi berat. Bahkan, ada beberapa guru besar yang kami hentikan," ujar Brian Minggu 19 April 2026.

BACA JUGA:Bisnis Belum Mulai, 12 KDMP Sudah Terima Mobil Operasional

BACA JUGA:Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Salah satu instrumen utama yang didorong oleh Kemendiktisaintek adalah optimalisasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Dengan adanya satgas ini, diharapkan mahasiswa tidak lagi ragu atau takut untuk melaporkan tindakan pelecehan.

Selain aspek hukum, Brian juga meminta para dosen untuk berperan aktif dalam membentengi moral mahasiswa di dalam kelas. Dosen diminta untuk menyelipkan pesan-pesan kemanusiaan dan etika di tengah proses pengajaran. 

"Tidak ada toleransi untuk pelecehan. Kami meminta para dosen untuk menyelipkan pesan-pesan antikekerasan seksual di tengah proses pengajaran kepada anak didiknya," tuturnya.

Brian menegaskan bahwa status sosial atau jabatan akademik tinggi bukan merupakan jaminan seseorang bisa lolos dari jerat hukum internal kementerian.

BACA JUGA:Antisipasi Dampak Harga BBM Pertamina Naik, Ekonom: Tingkatkan Kewaspadaan Ekonomi

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Meroket Tinggi, Simak daftarnya

Dari puluhan oknum yang dijatuhi sanksi berat tersebut, beberapa di antaranya merupakan pemegang gelar akademik tertinggi.

​"Ada beberapa guru besar yang kami hentikan," tegas Brian

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: