Tamsil Guru Non Sertifikasi Cair November ini, Kemdikbud Minta lengkapi Persyaratannya!

Tamsil Guru Non Sertifikasi Cair November ini, Kemdikbud Minta lengkapi Persyaratannya!

Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru juga Alihkan Sistem Gaji Tenaga Pendidik--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) guru Non Sertifikasi cair bulan November ini.

Tunjangan Tamsil guru non sertifikasi adalah salah satu dari berbagai jenis tunjangan profesi guru yang akan diberikan pada triwulan keempat ini.

Tunjangan Tamsil Guru Non Sertifikasi diberikan setiap 3 bulan sekali oleh Kemdikbud

Adapun yang termasuk kategori guru non sertifikasi adalah Guru yang belum mengikuti tes sertifikasi.  

BACA JUGA:Nama yang Lolos Pendataan Non ASN, Cek Disini.. 

BACA JUGA:Lolos Pendataan Non ASN, Apa otomatis Diangkat PPPK? Penjelasannya Begini

Sesuai Persyaratannya Kemdikbud akan memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan setiap bulannya Rp250.000. 

Jika dikonversikan total uang Tunjangan Guru Non Sertifikasi yang diterima per tiga bulan sebesar Rp750.000.  

Sesuai peraturan dari Kemdikbud Pencairan Dana Tunjangan dihitung dalam waktu triwulan. 

Sehingga, November masuk kategori Triwulan ke empat untuk menerima berbagai jenis tunjangan. Salah satunya Tunjangan Tambahan Penghasilan untuk guru Non Sertifikasi.  

BACA JUGA:Terkait Pendataan Tenaga Non ASN, Honorer Wajib Diangkat jadi PPPK, Ini Dasar Hukumnya! 

BACA JUGA:Pulang ke Tanah Leluhur, Ashanty dan Anang Kunjungi Wisata Kabawetan, 4 Fakta Unik Kebun Teh Belanda

Pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan guru sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Permendikbudristek telah mengatur Petunjuk teknis pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Tunjangan Tambahan Penghasilan atau Tamsil ditujukan kepada Guru yang belum memiliki sertifikasi, atau guru non sertifikasi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: