Tamsil Guru Non Sertifikasi Cair November ini, Kemdikbud Minta lengkapi Persyaratannya!

Tamsil Guru Non Sertifikasi Cair November ini, Kemdikbud Minta lengkapi Persyaratannya!

Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru juga Alihkan Sistem Gaji Tenaga Pendidik--(dokumen/radarkaur.co.id)

Berdasarkan dari informasi pusat Kemdikbud RI Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan yang diterima berbeda dengan dana Tunjangan untuk guru yang telah memiliki sertifikasi.  

BACA JUGA:Harga BBM di Bengkulu Mulai Turun, Berikut Update Harga BBM SPBU RI per 10 November 

BACA JUGA:Warga Kaur, Penderita Leukimia Akut Butuh Bantuan, Disini Link untuk Berdonasi!

 

Berikut ini merupakan syarat guru ASN daerah agar dapat menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud, yaitu:

1.Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4;

5. Memiliki NUPTK

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan

8.Terdaftar aktif pada Dapodik.

BACA JUGA:Realme 10 Resmi Diluncurkan, 11 November Order Dibuka, Harga Mulai 2 Jutaan 

BACA JUGA:Teaser Film: 'Cek Toko Sebelah 2' Sudah Dirilis, Simak Keseruan Alur hingga Daftar Pemain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: