Tamsil Guru Non Sertifikasi Cair November ini, Kemdikbud Minta lengkapi Persyaratannya!
Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru juga Alihkan Sistem Gaji Tenaga Pendidik--(dokumen/radarkaur.co.id)
Berdasarkan dari informasi pusat Kemdikbud RI Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan yang diterima berbeda dengan dana Tunjangan untuk guru yang telah memiliki sertifikasi.
BACA JUGA:Harga BBM di Bengkulu Mulai Turun, Berikut Update Harga BBM SPBU RI per 10 November
BACA JUGA:Warga Kaur, Penderita Leukimia Akut Butuh Bantuan, Disini Link untuk Berdonasi!
Berikut ini merupakan syarat guru ASN daerah agar dapat menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud, yaitu:
1.Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
3. Belum memiliki sertifikat pendidik;
4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4;
5. Memiliki NUPTK
6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
8.Terdaftar aktif pada Dapodik.
BACA JUGA:Realme 10 Resmi Diluncurkan, 11 November Order Dibuka, Harga Mulai 2 Jutaan
BACA JUGA:Teaser Film: 'Cek Toko Sebelah 2' Sudah Dirilis, Simak Keseruan Alur hingga Daftar Pemain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: