KASBI Sebut Upah Minimum Tidak Adil, Lonjakan Inflasi dan BBM diperbincangkan!
Upah Minimum tersebut dinilai tidak bijak oleh Ketua (KASBI) Nining Elitos, karena bertepatan dengan situasi perekonomian yang tengah sulit serta beriringan dengan krisis akibat inflasi dan harga BBM yang serba naik. --Ilustrasi
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Perbaiki Jalan Rusak Dalam Kota, Anggarkan Rp5 Miliar
Sehingga muncul banyak perdebatan perkara PP Nomor 18 tahun 2022 terkait upah minimum maksimal 10 persen.
Penghitungan Penyesuaian Nilai Upah Minimum sangat penting untuk mengetahui berapa jumlah UM yang akan ditetapkan.
Serta Pemerintah telah memberi batasan yang tidak boleh melebihi ketetapan yang diberlakukan.
Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (2):
“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.”*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: