Resmi Pengumuman Prafinalisasi Tenaga Non ASN Bisa jadi CPNS 2023, Cek Kriterianya!
Strategi Jitu Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023, Kuasai 6 Hal Ini --(dokumen/radarkaur.co.id)
Untuk itu sebelum menggantungkan asa jadi CPNS 2023 maka tenaga non ASN harus penuhi syarat. Apa saja syarat agar tenaga non ASN diangkat menjadi CPNS 2023?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2005 yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Ada berbagai persyaratan bagi tenaga non ASN agar bisa diangkat menjadi CPNS 2023.
BACA JUGA:Bansos PKH Bengkulu Cair 22-30 November 2022, Begini Mekanisme Penyaluran di PT POS
BACA JUGA:Mengenal Ghanim Al Muftah, Duta Piala Dunia Qatar 2022, Remaja Disabilitas yang Inspiratif
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 tercantum dalam pasal 96 PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Sebelumnya, pemerintah sudah menargetkan untuk menyelesaikan penghapusan tenaga honorer dan mengangkatnya menjadi PPPK hingga tahun 2023 nanti.
Hal itu termuat dalam surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menjelaskan:
Pendataan tenaga non ASN merupakan hasil tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintan No 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.
BACA JUGA:Food Traveller! 8 Pantai dengan Kuliner Seafood Terenak di Kaur, Libur Akhir Tahun
BACA JUGA:Traveller! 5 Pantai Tersembunyi dan Eksotik di Bengkulu, Wisata Liburan Tahun Baru
Dimana mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu kepegawaian PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2022.
Kemudian sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Diatur dalam Pasal 8, pegawai pemerintah secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PP) Managemen PPPK.
Diatur pada pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat non ASN atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
BACA JUGA:Cek Besaran Upah CPNS 2023, Lengkap Daftar Gaji PNS Tahun Depan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: