Resmi Pengumuman Prafinalisasi Tenaga Non ASN Bisa jadi CPNS 2023, Cek Kriterianya!

Resmi Pengumuman Prafinalisasi Tenaga Non ASN Bisa jadi CPNS 2023, Cek Kriterianya!

Strategi Jitu Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023, Kuasai 6 Hal Ini --(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Harga BBM Turun dipertanyakan, KemenSos Pastikan BLT BBM Segera Dicairkan

Jadi, Pemerintah diminta untuk menyelesaikan permasalahan terkait pendataan tenaga non ASN hingga tahun 2023.  

Sedangkan kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).  

Berikut beberapa syarat bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023:

1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.

2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.

3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.

4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Janjikan Pembangunan Tol Seksi 2, Pariwisata Enggano, DDTS dan Konektivitas Daerah 

BACA JUGA:Hore! Tenaga Non ASN Bisa Menjadi CPNS 2023, Kriterianya Begini!

Sementara itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan diprioritaskan untuk orang-orang dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian terlama.

Di sisi lain, kriteria lama masa kerja ini disebutkan tidak akan berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bisa dilakukan dengan ketentuan masih berusia di bawah 46 tahun. 

Apabila bersedia ditugaskan di tempat terpencil selama minimal lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: