Pelestarian Cagar Budaya di Bengkulu Melemah, Kantor Pos Inggris jadi Resto
Pelestarian Cagar Budaya di Bengkulu Melemah, Kantor Pos Inggris Beralih Jadi Resto--Ilustrasi
BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Pemerhati Budaya BENGKULU Benny Hakim sangat menyayangkan Pemprov BENGKULU lemah dalam pelestarian Cagar Budaya.
Bangunan bersejarah yang tengah disoroti yaitu Kantor Pos Peninggalan kolonial Inggris. Bangunan cagar budaya dengan nomor registrasi KPI/DISPARBUD/2012 itu berlokasi di Kelurahan Kampung Kota Bengkulu.
Namun, sejak awal status cagar budaya itu merupakan bentuk dari kelalaian Pemerintah Provinsi. Karena tidak membuat anggaran khusus untuk dilakukannya perbaikan situs bersejarah di Bengkulu.
Kantor Pos Peninggalan Inggris akan disulap menjadi Resto atau wisata kuliner terbaru.
BACA JUGA:Gadis Bengkulu Ditemukan Bareng Cowok di Jaksel, Setelah Hilang 4 Hari
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Laka Lantas Carry vs Beat di Kaur, Ibu dan Anak Balita Meninggal, Ayah Luka Berat
Pemerhati Budaya Bengkulu ini menjelaskan bahwa bangunan situs bersejarah ini terancam punah.
“Pembangunan resto yang mengambil alih bangunan Kantor Pos itu keliru, karena sudah melanggar UU tentang Cagar Budaya tahun 2010. Sudah jelas, ini bentuk pengkhianatan terhadap cagar budaya yang dilestarikan, serta penghancuran situs bersejarah secara halus,” ujar Benny, Selasa 29 November 2022.
Pembangunan resto yang mengambil alih bangunan Kantor Pos ini jelas melanggar pelestarian Cagar Budaya.
Bentuk pelanggaran itu sesuai dengan UU NO. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 1985.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Bekal Piknik Libur Akhir Tahun, Menu Anti Ribet Bareng Keluarga
BACA JUGA:Wisata Agrikultur yang Viral di Kaur, Rekomendasi Liburan Akhir Tahun ke Bengkulu
Sementara itu dalam UU NO.11 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Cagar budaya perlu dilestarikan keberadaannya. Karena bernilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan, pendidikan agama, dan Kebudayaan melalui proses penetapan.
Pemerhati Budaya Bengkulu, menjelaskan bahwa pembangunan resto di bangunan cagar budaya Kantor Pos peninggalan kolonial Inggris harusnya dihentikan. Karena sudah jelas pelanggaran terhadap pelestarian situs sejarah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: