RKUHP Besok Disahkan: Arti Perkosaan Diperluas, Sodomi dan Oral Seks Dibui 12 Tahun, Kumpul Kebo 1 Tahun

RKUHP Besok Disahkan: Arti Perkosaan Diperluas, Sodomi dan Oral Seks Dibui 12 Tahun, Kumpul Kebo 1 Tahun

RKUHP Besok Disahkan: Arti Perkosaan Diperluas, Sodomi dan Oral Seks Dibui 12 Tahun, Kumpul Kebo 1 Tahun--Ilustrasi

7. Memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau

8. Memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Sampaikan Maaf, Kerusakan Infrastruktur Jalan Diperbaiki? 

BACA JUGA:UMK 3 Daerah di Bengkulu diusul Naik 2023, Bagaimana Kaur? Simak Penjelasan Kadis Tenaga Kerja

Bahkan bila korban seorang anak maka ancaman diperberat. Dengan hukuman penjara minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 

Kemudian jika perbuata yang disebutkan diatas dilakukan suami istri. Maka tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban. Baik suami maupun istri.

Selain itu, Hubungan Seks diluar Nikah mendapat tindak hukum yang tegas melalui masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru selama 3 tahun. RKUHP Pasal 413 ayat 4 bertujuan untuk mengatasi perilaku tindak kekerasan dari hasil hubungan diluar nikah.  

Dalam waktu dekat RKUHP tentang hukuman pelaku seks diluar nikah diatur dalam pasal 413 ayat 1 akan diresmikan. Bunyi Pasal 413 ayat 1:

BACA JUGA:Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru, Libur Akhir Tahun Bakalan Panjang! 

BACA JUGA:Ujian Bucin Google Form, Buat Tahu Seberapa Bucin Doi, Ada Link dan Cara Mainnya!

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”  

RKUHP Pasal 413 ayat 1 mengatur tentang hubungan seks diluar nikah dan sifatnya tidak bisa dibantah. Setelah disahkannya RKUHP yang baru ini, Pemerintah berharap perbuatan zina di Indonesia dapat diatasi. Serta para pelaku bisa menerima efek jera.  

RKUHP baru dalam Pasal 413 mulai berlaku jika kejaksaan menerima Pengaduan dari pihak  suami atau istri yang terikat perkawinan. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Sementara RKUHP yang baru belum diresmikan, ketetapan hukum pidana dari pasal 413 belum berlaku.  

RKUHP baru dapat menarik Pengaduan perkara selama proses pemeriksaan sidang belum dimulai. Dalam artian, kedua pelaku sepakat untuk damai dan terbebas dari ancaman hukuman 1 tahun Penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 413 ayat 1.  

BACA JUGA:Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2023, Sambut Libur Nataru! 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: