Booking Cewek Michat Berujung Kematian, Pria Palembang Terjatuh dari Atas Hotel
Booking Cewek Michat Berujung Kematian, Pria Palembang Terjatuh dari Atas Hotel.--(dokumen/radarkaur.co.id)
PALEMBANG, RADARKAUR.CO.ID - Aplikasi kencan atau Michat kembali menelan korban, dimana awalnya seorang Pria Palembang janjian dengan cewek dan memesan kamar. Naas, hari itu dia malah tewas terjatuh dari atas hotel berbintang.
Kronologi bermula ketika Pria Palembang atau Korban M. Nur Fadly (26) warga dusun 2 kelurahan Lubuk Sakti Kecamatan Indralaya Kabupaten Organ Ilir memesan kamar hotel untuk menemui cewek di Michat.
Pria Palembang langsung menemui cewek yang di booking lewat Michat dan berkencan di kamar 504. Tidak lama, datanglah 2 tersangka mengetuk kamar berulang kali.
Tersangka merupakan pacar dari cewek yang di pesan melalui Michat. Karena tidak terima tersangka (pacar cewek) adu mulut berujung perkelahian dengan pria Palembang.
BACA JUGA:Hotman Paris: Felicia dan Nyonya Hotman ke Qatar, Hotman Sibuk Urus Kasus ART di Bengkulu
BACA JUGA:Seru Kapolri, Hotman Paris Minta Propam Periksa Oknum Tolak Laporan ART
Tersangka Bagas yang tersulut emosi datang bersama satu orang temannya (MD). Kedua tersangka melakukan penyerangan kepada pria Palembang yang memesan ceweknya lewat Michat.
Korban aplikasi Michat sempat melawan dan turut melayangkan serangan balik. Tersangka Bagas tumbang dan kembali berdiri. Ia kian tersulut dan menarik baju korban, lalu mendorong Pria Palembang itu dari atas hotel.
Korban didorong hingga tubuhnya menjorong ke luar jendela hotel. Dengan posisi kepala keluar jendela dan akhirnya terjatuh dari atas gedung hotel. Naas, korban akhirnya meninggal dunia.
“Setelah kejadian pembunuhan terhadap korban M. Nur Fadly, keluarga langsung membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang,” ujar Kapolrestabes Palembang, yaitu Kombes Pol Mokhamad Ngajib, ketika melakukan rilis ungkap kasus dilansir radarkaur.co.id dari sumeks.co pada Rabu, 6 Desember 2022.
BACA JUGA:Seru Kapolri, Hotman Paris Minta Propam Periksa Oknum Tolak Laporan ART
Setelah menerima laporan, kedua tersangka MD (17) warga JI KI Gede Ing Suro dan Bagas Ramadhanu (21), warga Perumahan Opi IV, Lr Cempedak, Kec. Jakabaring berhasil diringkus polisi di Kabupaten Lahat Senin 5 Desember 2022.
Keduanya tersangka ditangkap oleh anggota tim gabungan Reskrim Polsek Ilir (IT), Yaitu Unit Pidana Umum dan Unit Team Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Palembang, Jum’at 2 Desember malam sekira pukul 22.54 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: