Melihat Tradisi Melemang dalam Adat Kaur Bengkulu

Melihat Tradisi Melemang dalam Adat Kaur Bengkulu

Melihat Tradisi Melemang pada Suku di Kabupaten Kaur pada Hari Besar Keagamaan dan Adat--Tangkapan Layar Facebook @Desaa Muara Sahung

Lemang yang dibawa oleh pihak perempuan disebut dengan lemang betuntut. rombongan pihak perempuan yang datang ketempat laki-laki merupakan tamu adat dari pihak laki-laki.

 

Lemang Pada Kawin Selarian

Pada masyarakat Kaur, dikenal adanya kawin lari (selarian), dimana seorang bujang (pemuda) membawa pergi seorang gadis ke rumahnya. Jika itu diketahui oleh kedua orang tua gadis dan sanak family (keluarga), serta kepala desa dan lainnya. 

Pihak calon pengantin laki-laki diharuskan membawa lemang 10 batang ke rumah pihak perempuan, dan lemang 10 untuk kepala desa pada waktu memberitahukan selarian tersebut. 

Lemang 10 batang itu bisa disusul atau dibawa pada waktu pernikahan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Jika sebuah pernikahan antara bujang dan gadis tidak jadi (nurung), namun secara adat belum bisa dibatalkan. 

Menurut adat, pihak laki-laki harus membawa lemang sebanyak 10 batang (lemang 10) dan lemak manis untuk melakukan kule masam, dan lemangnya disebut dengan lemang kule masam. Kalau sudah bawa lemang kule masam, maka ada 2 (dua) alternatif yakni dilanjutkan atau tidak jadi (nurung). 

 

Pada masyarakat di Kecamatan Tanjung Kemuning, terdapat 3 (tiga) tahapan yang harus ditempuh oleh pasangan calon pengantin yakni:

a. 10 batang lemang disajikan pada saat perundingan antara kedua belah pihak keluarga untuk menetapkan hari atau malam pernikahan. Pada acara musyawarah inilah, keluarga pihak mempelai laki-laki diharuskan membawa lemang.

b. 65 batang lemang harus disediakan dan disajikan pada saat rombongan mempelai laki-laki mengantar pengantin laki-laki ke rumah pengantin perempuan. Ini berarti bahwa lemang merupakan makanan paling dominan yang harus ada diantara sekian banyak jenis makanan lain.

c. 50 batang lemang harus diberikan pada saat acara resepsi selesai, khususnya ketika pengantin laki-laki akan mengantar kerbai ngantar pengantin perempuan (BMA, 2014: 60)

 

Dari hal di atas, diketahui bahwa lemang merupakan makanan yang harus ada pada setiap pernikahan. Hal ini menunjukkan bahwa, lemang ini adalah keniscayaan kultural, yang apabila dilupakan maka akan melahirkan suatu hukuman cultural pula.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id