Jadi Anggota Parpol, Perangkat Desa Diminta Mundur

Jadi Anggota Parpol, Perangkat Desa Diminta Mundur

Kades Kota Padang Kecamatan Manna Lipyan Syaharjoni saat koordinasi dengan Camat Manna Turman, SE, Sabtu (10/12). (dokumen/radarkaur.co.id)--

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Akibat ketahuan jadi salah satu anggota partai politik (Parpol) yang aktif, sekaligus terdaftar sebagai baru calon legeslatif (Bacaleg) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Salah seorang Perangkat Desa (Perades) Kota Padang Kecamatan Manna berinisial BF (37) yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan diminta mengundurkan diri.

Bahkan, surat peringatan (SP) atau surat teguran sudah dua kali dilayangkan agat BF mengundurkan diri sebagai Perades Kota Padang.

BACA JUGA: 641 Nelayan di Kaur Belum Terima BLT BBM

BACA JUGA: 11.000 Anak di Kaur Belum Memiliki Kartu Identitas

Kades Kota Padang Kecamatan Manna Lipyan Syaharjoni pada Radar Kaur (RKa), Minggu (11/12) membenarkan, jika teguran yang disampaikan tersebut tidak juga digubris oleh yang bersangkutan.

Dia memastikan BF akan dipecat dengan tidak hormat sebagai Perades. Sebab, menurut Kades BF sudah terbukti menyalahi aturan.

Sesuai, Undang-Undang (UU) Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 51 huruf (j) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam Pemilu.

Serta, pasal 52 ayat (1) UU Nomor: 6 Tahun 2014 disebutkan perangkat desa yang melanggar dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara dilanjutkan dengan pemberhentian.

BACA JUGA: Persami Tingkat SD/SMP Di Padang Guci Hilir, Kukuhkan Pengurus Kwartir

"BF ini terdaftar sebagai anggota Parpol Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia juga terdaftar sebagai salah satu Bacaleg Pemilu 2024. Bahkan, BF sendiri sudah mengakui, bahwa ia menjadi anggota Parpol," ungkap Kades.

Kades menegaskan, selama kepemimpinannya sebagi Kades Kota Padang. BF memang terkesan abai dengan tugasnya sebagai Perades.

Mulai dari jarang masuk kantor dengan alasan yang tidak masuk akal. Hingga perihal lainnya yang dinilai menyalahi aturan.

BACA JUGA: Penanganan RTLH, Desa Harus Proaktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: