Jadi Anggota Parpol, Perangkat Desa Diminta Mundur

Jadi Anggota Parpol, Perangkat Desa Diminta Mundur

Kades Kota Padang Kecamatan Manna Lipyan Syaharjoni saat koordinasi dengan Camat Manna Turman, SE, Sabtu (10/12). (dokumen/radarkaur.co.id)--

BACA JUGA: Apakah Wordle Itu? Istilah Terpopuler Pencarian Google 2022

Kades menyampaikan, selama ini ia hanya memberikan teguran. Supaya BF lebih aktif lagi menjalankan tugasnya.

Namun, teguran demi teguran yang disampaikannya tersebut tidak digubris oleh BF.

"Sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan Camat terkait perihal tersebut. Camat menyetujui agar perangkat desa tersebut diminta mundur," tegas Kades.

Masih Kades, teguran tertulis susah disampaikan ke Kasi Pelayanan berinisial BF tersebut. Surat dengan Nomor: 351/TT/KTP/12/2022 perihal Teguran Tertulis.

Surat yang ditandatangani Kades dengan cap basah tersebut dengan tebusan ke Kadis PMD BS, Inspektur Inspektorat BS dan Camat Manna.

BACA JUGA: Terbuka Bagi Tamatan SMA! Simak 430 Lowongan di Job Fair Pemprov Bengkulu, Cek Tanggalnya!

"Semoga dengan teguran ini bisa membuat yang bersangkutan untuk secara sadar mengundurkan diri selaku perangkat desa atau mengundurkan diri sebagai anggota Parpol," demikian Kades.

Terpisah, Camat Manna Turman, SE mengatakan, bahwa memang pada Sabtu (10/12) Kades Kota Padang berkoordinasi dengannya perihal hal itu.

Jika memang Perades yang berinisial BF itu terbukti sesuai yang disampaikan Kades. Maka, Kades berhak untuk memberikan sanksi tegas.

Sebab, selain BF telah menyalahi aturan, juga telah mengganggu jalannya roda pemerintahan desa.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Polsek Polres Kaur Bubarkan Balapan Liar

BACA JUGA: 10 Kue Tradisional Sajian Pernikahan Bengkulu, Acara Sakral Lamaran hingga Resepsi Pernikahan

"Saya sudah sampaikan dengan Kades. Jika telah terbukti bersalah untuk segera memberikan teguran keras bagi perangkat yang sudah menyalahi aturan," sampai Camat.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) BS Herman Sunarya, MH melalui Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Mukhlis S.Sos mengungkapkan, bahwa setiap Perades yang terbukti terdaftar sebagai anggota Parpol harus diberikan sanksi tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: