KPU Kaur Umumkan 75 Anggota PPK Terpilih, Berikut Nama dan Jadwal Pelantikannya

KPU Kaur Umumkan 75 Anggota PPK Terpilih, Berikut Nama dan Jadwal Pelantikannya

KPU Kaur Umumkan 45 Anggota PPK Terpilih, Berikut Nama dan Jadwal Pelantikannya--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur umumkan 75 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih.

Masing-masing 5 orang anggota badan Adhoc itu terpilih di 15 kecamatan. Mereka terpilih setelah melalui serangkaian tes tertulis dan wawancara yang sudah digelar KPU Kaur.

Ketua KPU Kabupaten Kaur Yuhardi, S.Ip, MH didampingi Koordinator sosialisasi Mukhlis Aryanto, S.kom menyampaikan 75 anggota PPK itu akan dilantik 4 Januari 2023.

"Sudah dijadwalkan dan diagendakan pelantikan bagi panitia adhoc yakni PPK tanggal 4 Januari 2023," terangnya.

BACA JUGA:2023 Tenaga Honorer Dihapus, RUU ASN jadi Kunci Tenaga Non ASN Diangkat PNS Tanpa Tes. Cek Syaratnya disini!

BACA JUGA:CNG Berkualitas Setara Pertamax Turbo RON 98, Harga Bahan Bakar Pengganti BBM ini Rp3 Ribu perliter

Panitia Pemilihan Kecamatan akan mulai bertugas terhitung 1 Januari 2023 dan menerima gaji penuh satu bulan.

"Petunjuknya memang seperti itu. Pelantikan paling lambat tanggal 10 Januari, namun kami sepakat pelantikan dilakukan tanggal 4 Januari," tambahnya.

Hal itu dilakukan supaya PPK segera membentuk kelengkapan masing-masing dan memilih ketua serta koordinasi divisi.

Sehingga dapat segera menjalankan tahapan pemilu 2024 yang sudah semakin padat pada awak tahun depan.

BACA JUGA:Bersiap dengan Aturan Baru BBM berlaku 1 Januari, 3 Jenis BBM Hitung Mundur, Waktu Tersisa 12 Hari lagi

BACA JUGA:3 Jenis BBM Resmi dihapus? Kabarnya 1 Januari Aturan Baru BBM Tentukan Nasib Pertalite dan Pertamax

"Ya begitu, kalau sudah dilantik dan terbentuk kelengkapannya maka langsung bisa bekerja untuk tahapan pemilu," pungkasnya.

Berikut Pengumuman 75 Anggota PPK yang lulus:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: