2023 Tenaga Honorer Dihapus, RUU ASN jadi Kunci Tenaga Non ASN Diangkat PNS Tanpa Tes. Cek Syaratnya disini!

2023 Tenaga Honorer Dihapus, RUU ASN jadi Kunci Tenaga Non ASN Diangkat PNS Tanpa Tes. Cek Syaratnya disini!

Formasi CPNS, Formasi PPPK, CAT BKN, Skema seleksi, Jurusan, Formasi prioritas, Sistem Informasi, Design Grafis, Design Komunikasi Visual, Cyber Security, Teknologi Informasi, Teknologi Bisnis Digital, Kedokteran, Keperawatan, Kebidanan, Fa--Tangkapan Layar website @bkn.go.id

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Bukan kabar buruk! Tenaga Honorer dihapus untuk kepentingan alih status non ASN menjadi PNS atau PPPK. Hilal untuk tenaga non ASN diangkat PNS tanpa tes mulai muncul. Dalam rapat RUU ASN jelang tahun baru 2023 dibahas tuntas tentang pengangkatan PPPK dan PNS tanpa tes

Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), saat ini sedang dalam masa perpanjangan revisi RUU ASN untuk dibahas Rapat Paripurna DPR RI 2023. Terkait tenaga non ASN diangkat tanpa tes menjadi PPPK dan PNS  beserta syarat dan wacana lainnya. 

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa RUU ASN saat ini sedang diproses agar mendapat hasil terbaik untuk para tenaga honorer. Kemungkinan besar RUU ASN diangkat PNS tanpa tes dijadikan Program Legislasi Negara 2023 (Prolegnas). 

Adapun revisi RUU ASN yang tengah dipertimbangkan saat ini ialah UU Nomor 5 Tahun 2014. Isinya membahas tentang pengangkatan PPPK dan PNS tanpa tes yang termasuk Proglenas masa persidangan (Sidang Paripurna) tahun 2023. 

BACA JUGA:Bersiap! Jika Lolos 3 Tahap Ini Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Hilal PNS dan PPPK Tahun 2023

BACA JUGA:CNG Berkualitas Setara Pertamax Turbo RON 98, Harga Bahan Bakar Pengganti BBM ini Rp3 Ribu perliter

Tenaga Honorer harus menunggu sampai tahun 2023 untuk diangkat PPPK dan PNS tanpa tes. Setelah pembahasan RUU ASN sukses dan disahkan dalam Rapat Paripurna. Kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunannya. Tentu, menjadi berita baik untuk tenaga honorer tanah air. 

Adapun mengutip draft Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU ASN, Jumat 16 Desember 2022, tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bersama pemerintah diprioritaskan untuk diangkat langsung menjadi PNS. Ketentuan ini ditulis dalam pasal sisipan baru, yakni Pasal 131A.

Dilansir radakaur.co.id dihimpun dari berbagai sumber yang mengutip draft RUU ASN tentang perubahan RUU ASN, ketentuan berasal dari pasal sisipan baru (Pasal 131 A). Apabila tenaga honorer termasuk dalam kategori (lama) dan bekerja dengan Pemerintah diharapkan agar diangkat langsung menjadi PNS atau tanpa tes. 

Sedangkan untuk proses seleksi (Tanpa Tes) disebutkan bahwa syarat diangkat menjadi PNS secara langsung ialah melalui tahap verifikasi dan validasi data yang sudah terdaftar di BKN.

BACA JUGA:Dibantu Gubernur Bengkulu, Progres Masjid Mentiring 35%

BACA JUGA:Gadis Kaur Runner Up Dua Duta HIV/AIDS Bengkulu

Sebelumnya, ada 3 tahapan yang harus dilalui sebagai proses seleksi diantaranya tes administrasi, kompetensi dasar dan psikotes. Barulah tenaga honorer yang lolos dalam tahap ini akan maju ke tahap pemberkasan 2V (Verifikasi dan Validasi). 

“Prosedur pengangkatan PNS sebagaimana tercantum dalam ayat satu (1) dilakukan dengan pertimbangan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir dan besaran tunjangan yang diperoleh sebelumnya,” bunyi Pasal 131A ayat (4). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: