2023 Tenaga Honorer Dihapus, RUU ASN jadi Kunci Tenaga Non ASN Diangkat PNS Tanpa Tes. Cek Syaratnya disini!

2023 Tenaga Honorer Dihapus, RUU ASN jadi Kunci Tenaga Non ASN Diangkat PNS Tanpa Tes. Cek Syaratnya disini!

Formasi CPNS, Formasi PPPK, CAT BKN, Skema seleksi, Jurusan, Formasi prioritas, Sistem Informasi, Design Grafis, Design Komunikasi Visual, Cyber Security, Teknologi Informasi, Teknologi Bisnis Digital, Kedokteran, Keperawatan, Kebidanan, Fa--Tangkapan Layar website @bkn.go.id

Selain prosedur dan tahapan diatas, dalam mengatur RUU ASN DPR RI perlu menelaah lebih jauh soal pertimbangan gaji PNS, ijazah dan pendidikannya, masa kerja pada bidang formasi tercantum dan nominal tunjangan yang diterima (belum). 

Tentu saja sistematis prosedur diangkatnya PPPK dan PNS tanpa tes juga mempertimbangkan kesejahteraan tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN. 

BACA JUGA:Bersiap dengan Aturan Baru BBM berlaku 1 Januari, 3 Jenis BBM Hitung Mundur, Waktu Tersisa 12 Hari lagi

BACA JUGA:3 Jenis BBM Resmi dihapus? Kabarnya 1 Januari Aturan Baru BBM Tentukan Nasib Pertalite dan Pertamax

Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas masih menyelesaikan beberapa problem.

Serta menghadapi dilema dalam upaya melaksanakan reformasi birokrasi yang ditujukan kepada ASN dalam lingkup zona nyaman rekruitmen tenaga honorer atau non ASN. 

“Istilahnya zona nyaman itu namanya ASDP. Masih besarnya anggapan ‘Anak saudara dan Ponakan’ di lingkungan pekerjaan,” kelakar Azwar Anas dimalam Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi birokrasi Tahun 2022, Selasa 6 Desember 2022. 

Namun, tidak dipungkiri masih banyak honorer yang bekerja dengan hebat dan kompeten. Kinerja mereka sangat membantu untuk daerah. Azwar Anas menyampaikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan permasalahan ini dalam upaya merealisasikan RUU ASN diangkat PNS melalui seleksi pemberkasan saja.

Selanjutnya, informasi dari MenPAN RB terkait pendataan tenaga honorer masih ada sekitar 102 Kementerian Lembaga dan Pemerintahan Daerah yang tak kunjung mengirim data secara lengkap untuk diarsipkan sebagai bahan apabila RUU ASN disahkan tahun 2023. 

BACA JUGA:CNG digadang jadi Bahan Bakar Pengganti BBM, Pemerintah diminta Cermat, Ada Apa?

BACA JUGA:Selamat! Kroasia Raih Juara 3 Piala Dunia, Flashback Medali Perunggu 1998 Taklukkan Singa Atlas

Melalui beberapa prosedur PPPK dan PNS tanpa tes setelah RUU ASN disahkan pelaksanaan dilangsungkan selambatnya 6 bulan dan maksimal paling lama 3 tahun setelan RUU ASN disahkan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 135A ayat (1). 

Dihimpun dari berbagai sumber, RUU ASN terkait formasi perekrutan ASN tanpa tes merupakan 1 dari 39 dari program legislasi nasional yang menjadi prioritas tahun 2023 mendatang. 

Melalui rapat akhir tahun anggota DPR RI sepakat melakukan perpanjangan untuk RUU ASN yang akan dibahas serta dijadikan RUU ASN tahun 2023. Termasuk berfokus pada PPPK tahun 2023 mendatang.

BACA JUGA:CNG Berkualitas Setara Pertamax Turbo RON 98, Harga Bahan Bakar Pengganti BBM ini Rp3 Ribu perliter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: