2023 Tenaga Honorer Dihapus, RUU ASN jadi Kunci Tenaga Non ASN Diangkat PNS Tanpa Tes. Cek Syaratnya disini!

2023 Tenaga Honorer Dihapus, RUU ASN jadi Kunci Tenaga Non ASN Diangkat PNS Tanpa Tes. Cek Syaratnya disini!

Formasi CPNS, Formasi PPPK, CAT BKN, Skema seleksi, Jurusan, Formasi prioritas, Sistem Informasi, Design Grafis, Design Komunikasi Visual, Cyber Security, Teknologi Informasi, Teknologi Bisnis Digital, Kedokteran, Keperawatan, Kebidanan, Fa--Tangkapan Layar website @bkn.go.id

BACA JUGA:Konversi BBM Pertalite ke CNG dilirik Pemerintah, Hemat 55 Persen, Kualitas Setara Pertamax Turbo Ron 98

BACA JUGA:3 Jenis BBM Dilarang Imbas Aturan Baru BBM, 1 Januari 2023 di SPBU dan Eceran seluruh Indonesia Wajib Taat

“Formasi bidang pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas yang kira bahas hari ini bersama Bapak Nadiem Makarim dan Budi Sadikin. Dengan menyiapkan formasi lainnya,” ujar MenPANRB sebagaimana melansir radarkaur.co.id dari Kanal YouTube @Fandi AP dalam sebuah video berjudul “Kabar Baik! CPNS dan PPPK 2023 Siap digelar! Yuk Siapkan dari Sekarang”. 

Dibeberkan melalui pasal 131 ayat 5, bahwa seluruh tenaga honorer dari berbagai kategori diangkat menjadi PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat yang sesuai dengan SK yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014.

Kategori-kategori yang sudah disebutkan diatas wajib diangkat dengan pertimbangan batas usia pensiun 90 tahun (pasal 131 ayat 1). Dilanjutkan, batas maksimal usia untuk pejabat administrasi (58 Tahun), maksimal pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), dengan yang sudah sesuai ketentuan per-UU pejabat fungsional. 

Jadi, proses seleksi menjadi PNS tanpa tes ini terbuka untuk semua umur. Dengan begitu, bagi individu yang tidak bersedia menjadi PNS harus membuat surat Pernyataan Tidak Bersedia. 

BACA JUGA:Apa CNG atau BBG Itu? Bahan Bakar Pengganti Pertalite dan Pertamax, harganya Rp3 ribu perliter 

BACA JUGA:Mengenal 7 Tari Pengantin Adat Kaur, Warisan Budaya Bengkulu yang Nyaris Punah!

Tetapi, tetap diprioritaskan pemerintah untuk menjadi pegawai PPPK. Sehingga keputusan perekrutan PNS ini merangkap kepada pegawai PPPK/ bukan hanya berpihak pada ketegori PNS. 

Belum bisa dipastikan kapan waktu proses seleksi PNS tanpa tes dibuka pada tahun 2023. Menurut rujukan dari berbagai sumber, tes akan berlangsung paling cepat 6 bulan dan yang paling lama 3 tahun setelah RUU ASN disahkan. 

Seluruh tenaga honorer di Indonesia saat ini sedang berharap pada RUU ASN yang sedang digodok di DPR RI.

Kabar yang menyebutkan bahwa bila RUU ASN itu disahkan, akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah. Sehingga tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes.

BACA JUGA:Gadis Kaur Runner Up Dua Duta HIV/AIDS Bengkulu

BACA JUGA:Kabel Internet di Kecamatan Sudah Selesai Dipasang

Hal itu juga pernah dibahas dalam rapat rencana pengesahan RUU ASN menjadi Undang-Undang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: