2023 Tenaga Honorer Dihapus, RUU ASN jadi Kunci Tenaga Non ASN Diangkat PNS Tanpa Tes. Cek Syaratnya disini!

2023 Tenaga Honorer Dihapus, RUU ASN jadi Kunci Tenaga Non ASN Diangkat PNS Tanpa Tes. Cek Syaratnya disini!

Formasi CPNS, Formasi PPPK, CAT BKN, Skema seleksi, Jurusan, Formasi prioritas, Sistem Informasi, Design Grafis, Design Komunikasi Visual, Cyber Security, Teknologi Informasi, Teknologi Bisnis Digital, Kedokteran, Keperawatan, Kebidanan, Fa--Tangkapan Layar website @bkn.go.id

Dilansir radarkaur.co.id dari laman daftarcpns.id, berikut ini tiga tahapan yang dilalui sebelum seleksi verifikasi data CPNS. Yaitu:

1. Seleksi administrasi, tahap ini memproses kelayakan CPNS untuk diangkat menjadi PNS. Selanjutnya, bagi tenaga honorer yang belum melengkapi data diminta segera melengkapi data diri di BKN sebelum tahun 2023.  

2. Seleksi kompetensi dasar ini meliputi tes wawasan kebangsaan, tes integritas umum dan pemeriksaan karakteristik pribadi.  

3. Ketiga, seleksi Kompetensi bidang Psikotes, tes substansif bidang, serta wawancara dan tes keterampilan.

BACA JUGA:Dibantu Gubernur Bengkulu, Progres Masjid Mentiring 35%

Nilai plus dari pengangkatan PNS tanpa tes ini membuka kesempatan sebanyak-banyaknya tenaga honorer untuk mendapat formasi di bidang Pemerintahan. 

Apabila CPNS dinyatakan lolos melalui 3 tahap, selanjutnya mengikuti  seleksi pemberkasan atau verifikasi data. Dimana pelamar punya peluang besar lulus menjadi PNS tanpa tes. 

Melanjutkan pasal sisipan 131A, kemudian pasal 131A aayat (4) menjelaskan berbagai pertimbangan sebelum dilakukannya pengangkatan CPNS. 

Berikut bunyi Pasal 131A ayat (4):

BACA JUGA:Penantian Messi dan Argentina Selama 36 Tahun Tuntas di Piala Dunia 2022

BACA JUGA:Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes? Pastikan Namamu Terdaftar di BKN Sebelum RUU Disahkan!

“Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan dengan/atau mempertimbangkan lama masa kerja,besaran gaji, ijazah pendidikan terakhir, serta tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

”Sebagai rujukan bahwa Tenaga Honorer akan langsung diangkat menjadi Anggota Sipil Negara tanpa tes dipastikan sudah mengikuti 3 tahapan lolos yang disebutkan diatas, lolos verifikasi data yang mempertimbangkan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 131A ayat (4). 

Jadi,  dirincikan secara jelas bahwa tenaga honorer yang sudah bergabung dalam suatu instansi lah yang menjadi prioritas. Namun, tetap memperhatikan potensi-potensi muda lainnya. 

Dengan poin tambahan bekerja pada bidang fungsional, administratif, bidang pertanian, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta bidang bidang penelitian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: