Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes? Pastikan Namamu Terdaftar di BKN Sebelum RUU Disahkan!
Lebaran Idul Fitri PNS di Provinsi Bengkulu Dapat Jatah 4 Hari Cuti, Catat Tanggalnya--(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID -Kabar gembira bagi seluruh tenaga honorer yang hingga saat ini belum mendapat sertifikasi pendidikan maupun tunjangan.
Tenaga Honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes.
Berita ini mencuat ke publik usai DPR RI melangsungkan rapat soal pengesahan RUU ASN.Yang mana tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes.
Keputusan dibuatnya RUU tentang pengangkatan honorer mempertimbangkan kesejahteraan tenaga honorer. Mengatasi permasalahan tenaga honorer dengan mengangkatnya jadi PNS tanpa tes.
BACA JUGA:Aturan Baru BBM, 3 Jenis BBM Dilarang, Pertalite dan Solar Dihapus per 1 Januari 2023?
Sementara itu, para tenaga honorer diminta untuk menyimak kabar terbaru ini baik-baik.
Diketahui, revisi Undang-undang (RUU) membahas soal kenaikan pangkat tenaga honorer menjadi PNS dalam persidangan masa 2022-2023.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI, Puan Maharani meminta perpanjangan waktu RUU ASN untuk membahas lebih jauh dalam rapat Paripurna.
Kategori pengangkatan tenaga honorer menjadi anggota PNS dilakukan dengan pertimbangan masa kerja (lama).
Adapun prioritas pengangkatan tenaga honorer PNS tanpa tes mempertimbangkan guru honorer dan tenaga kesehatan.
BACA JUGA:Link Full Album Candy NCT Dream, Tampil Memukau di First Stage KBS Song Festival
Bagi kategori yang tidak disebutkan jangan dulu berkecil hati, karena menyusul 6 kategori tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes dengan syarat dan formasi:
1. Tenaga honorer yang berkarir di bidang tenaga Fungsional.
2. Tenaga honorer yang berkarir di bidang administratif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: