Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes? Pastikan Namamu Terdaftar di BKN Sebelum RUU Disahkan!
Lebaran Idul Fitri PNS di Provinsi Bengkulu Dapat Jatah 4 Hari Cuti, Catat Tanggalnya--(dokumen/radarkaur.co.id)
Adapun batas usia untuk pejabat administrasi (58 Tahun), pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), serta sesuai dengan ketentuan per-UU pejabat fungsional.
Para tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN tanpa tes dalam rentang waktu 6 bulan sampai batas maksimal 3 tahun setelah RUU ASN disahkan.
Pada sisi lain, Seluruh Non ASN berharap diangkat CPNS atau PPPK pada tahun 2023.
Pemerintah membuka peluang bagi non ASN untuk diangkat CPNS atau PPPK 2023.
Bahkan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan agar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah usulkan kebutuhan ASN. Meliputi kebutuhan PNS dan PPPK.
Pemerintah telah mengungkapkan akan melakukan proses seleksi untuk rekruitmen CPNS dan PPPK.
BACA JUGA:Aturan Baru BBM, 3 Jenis BBM Dilarang, Pertalite dan Solar Dihapus per 1 Januari 2023?
BACA JUGA:3 Jenis BBM Dilarang mulai 1 Januari 2023, Simak Aturan Baru minimal Kadar Oktan RON 90
Bahkan guna memudahkan rekruitmen itu pemerintah telah melakukan pendataan non ASN. Serta hasil pendataan non ASN itu menjadi database bagi pemerintah.
Meskipun begitu, dalam kesempatan pada rakor rencana pengadaan ASN 2023 di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Jakarta 30 November 2022. Menpan RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa ada beberapa kriteria non ASN yang diprioritaskan diangkat CPNS atau PPPK 2023.
Kriteria yang jadi Prioritas itu akan jadi target kebutuhan formasi.
Prioritas Pertama yakni kategori pendidikan. Kategori pendidikan menjadi target dan prioritas utama untuk pemenuhan kebutuhan formasi guru.
BACA JUGA:Kisah Semangkuk Buah Anggur untuk Nabi Muhammad, Teladan Akhlak Rasul dari Hadiah Si Miskin
Prioritas kedua kategori tenaga kesehatan juga menjadi target utama dalam pemenuhan kebutuhan formasi dalam pengadaan ASN 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: