Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes? Pastikan Namamu Terdaftar di BKN Sebelum RUU Disahkan!

Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes? Pastikan Namamu Terdaftar di BKN Sebelum RUU Disahkan!

Lebaran Idul Fitri PNS di Provinsi Bengkulu Dapat Jatah 4 Hari Cuti, Catat Tanggalnya--(dokumen/radarkaur.co.id)

Sedangkan prioritas ketiga adalah kategori sektor lain yaitu formasi yang sangat dibutuhkan di Instansi Pemerintah pada tahun 2023.

Kategori ketiga akan dilakukan secara selektif. Sehingga jabatan formasi yang ditetapkan memang dibutuhkan dan mendesak sehingga harus segera dipenuhi.

"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya," kata MenPANRB seperti diilansir RADARKAUR.CO.ID pada Sabtu, 3 Desember 2022 dari kanal YouTube Fandi AP dalam video yang berjudul "Kabar baik! CPNS dan PPPK 2023 siap digelar! Yuk persiapkan dari sekarang".

BACA JUGA:Cerita si Pahit Lidah di Pantai Bengkulu: Legenda Misterius Wisata Ikonik Kaur Pantai Batu Jung Wayhawang

BACA JUGA:Kurikulum Merdeka lewat Pembelajaran Interaktif, Bupati Kaur: Agar Terwujud Profil Pelajar Berseri

Sementara itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan diprioritaskan untuk orang-orang dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian terlama.

Berikut beberapa syarat bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023:

1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.

2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.

3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.

4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

Di sisi lain, kriteria lama masa kerja ini disebutkan tidak akan berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

BACA JUGA:4 Wisata Kebun Anggur Terbesar di Indonesia, Intip Keunikan Kampung Anggur 

BACA JUGA:Loker 2023! Simak 57 Lowongan Kerja Alfamart di Bengkulu, Cek Link dan Cara Daftar disini

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bisa dilakukan dengan ketentuan masih berusia di bawah 46 tahun. Apabila bersedia ditugaskan di tempat terpencil selama minimal lima tahun.

Apabila kriteria atau syarat tersebut telah disepakati, maka tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus tahapan seleksi.

Adapun tahapan seleksi dari tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Tahapan seleksi tersebut berlaku untuk semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS 2023 atau PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: