Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes? Menteri PANRB Berpendapat Begini
Lebaran Idul Fitri PNS di Provinsi Bengkulu Dapat Jatah 4 Hari Cuti, Catat Tanggalnya--(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - DPR RI menjanjikan rencana tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes akan dimuat dalam Revisi UU ASN.
Pembahasan Revisi UU ASN itu masih dilakukan oleh DPR RI dan direncanakan masuk dalam Prolegnas 2023.
Namun bisakah Tenaga Honorer diangkat PNS tanpa tes seperti dijanjikan Ketua DPR RI Puan Maharani?
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas berpendapat penerimaan CPNS tetap dengan seleksi.
BACA JUGA:Hore! RUU ASN Bikin Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dengan Dua Syarat
BACA JUGA:Aturan Baru BBM berlaku 9 hari lagi, 3 Jenis BBM Dilarang mulai 1 Januari 2023
Tenaga honorer diangkat PNS tetap harus mengikuti seleksi CPNS. Dengan kata lain, pihaknya mengungkapkan bahwa RUU ASN tersebut kurang mengatur strategi pengangkatan PNS.
“Engga mungkin otomatis diangkat PNS tanpa tes. Tetap harus mengikuti seleksi CPNS,” ujar Abdullah Azwar Anas di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta. Dikutip radarkaur.co.id dari cnbcindonesia Kamis 22 Desember 2022.
Seebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mempertimbangkan RUU ASN menjadi Undang-undang Aparatur Sipil Negara tahun 2023.
Ada banyak pertimbangan yang harus dievaluasi secara matang, sebelum RUU ASN naik ke Sidang Paripurna DPR RI pada tahun 2023 mendatang.
Nasib tenaga honorer diperjelas dalam wacana RUU agar tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.
BACA JUGA:3 Jenis BBM Dihapus 1 Januari 2023, Aturan Baru BBM Senggol Pertalite, Pertamax dan Solar?
Diketahui bersama, anggota DPR RI bersama Puan Maharani telah melangsungkan rapat tahunan yang membahas salah satunya tentang kesejahteraan tenaga honorer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: