2023 Pensiun Dini Massal, RUU ASN Mengatur Lebih Cepat Lima Tahun, Begini Syarat Pengajuannya!
Syarat diangkat Kepala Sekolah dan Lama Masa Jabatan, dalam Aturan Baru KemdikbudRistek, Simak Disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pegawai ASN dilanda kebingungan usai RUU ASN mengatur Pensiun Dini Massal.
Ketetapan tersebut dimuat dalam draft RUU ASN yang akan diajukan DPR RI menjadi Program Legislasi Nasional 2023.
Sebagaimana dalam draft RUU ASN Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pensiun Dini Massal segera dilakukan terhadap pegawai ASN.
Lantas, bagaimana ketetapan tersebut berlaku?
BACA JUGA:Heboh! RUU ASN Tentang Pensiun Dini Massal 2023, MenPAN RB Minimalisir atau Pangkas Birokrasi?
BACA JUGA:Pakai CNG Lebih Murah dari BBM Subsidi Pertalite dan Solar, Dapatnya juga Gampang, Buktikan Saja!
Sebelumnya perlu diketahui dalam RUU ASN menyatakan Pensiun Dini Massal merupakan tindakan untuk memberikan masa istirahat lebih cepat 5 tahun terhadap ASN yang sudah bekerja kepada Pemerintah.
Dihimpun dari berbagai sumber, Pengertian Pensiun berdasar pada UU No. 11 Tahun 1969 membahas Pensiun Pegawai.
Menurut pengertiannya merupakan bentuk jaminan hari tua yang diperuntukkan kepada ASN atas jasanya telah mengabdi untuk Pemerintah.
Selanjutnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur skema pengajuan Pensiun Dini lebih cepat lima tahun (45:20).
BACA JUGA:Terowongan Silaturahmi Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal, Mengintip Puncak Perayaan Natal 2022
BACA JUGA:Beli BBM Subsidi Tahun 2023 Dijamin Tertib, Solar dan Pertalite Khusus Masyarakat Ekonomi Rendah
Sedangkan, mengacu pada ketetapan Pemerintah yang dipakai ialah skema pengajuan pensiun (50:20).
“Apabila seorang pegawai ASN hendak mengajukan Pensiun dini harus memenuhi syarat pengajuan pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: