Awal Mula Ide Pensiun Dini Massal, Simak Kata Menpan RB

Awal Mula Ide Pensiun Dini Massal, Simak Kata Menpan RB

Awal Mula Ide Pensiun Dini Massal, Simak Kata Menpan RB--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Rencana program pensiun dini massal yang saat ini dibahas pada Revisi UU ASN telah masuh dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.

Program pensiun dini massal ini ternyata sudah menjadi keinginan berbagai kalangan PNS yang diterima aspirasinya.

Bahkan Menpan RB Abdullah Azwar Anas sudah mendengar keinginan sejumlah PNS untuk mengambil opsi pensiun dini.

Usulan dan aspirasi itu kemudian bergulir menjadi kebijakan penisiun dini massal. Kemudian dimuat dalam draf revisu UU ASN yang telah masuk prolegnas prioritas 2023.

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Pertamina Subsidi, Wajib Pakai Mypertamina, Ini Tips Daftar Mypertamina Tanpa Gagal

BACA JUGA:15 Wisata Cocok Isi Liburan Tahun Baru

Azwar Anas menyampaikan bahwa Revisi UU ASN demi tujuan meningkatkan kualitas ASN kedepan.

Sehingga PNS dengan kriteria tertentu bisa masuk dalam program pensiun dini massal.

"Ini duduk masalahnya adalah sekarang memang akan ada terkait pembahasan kembali UU ASN. Nah ini muncul bagaimana ke depan kualitas ASN kita semakin hari semakin bagus dan semakin produktif," kata Anas saat ditemui di kantornya, Jakarta dilansir radarkaur.co.id dari CNBCIndonesia.

Anas menyampaikan bahwa ASN saat ini ada yang menilai sebagian sangat produktid, ada sebagian kurang produktif bahkan ada yang menyampaikan tidak produktif.

BACA JUGA:Simak, Selain Pensiun Dini Massal, Revisi UU ASN juga Bikin PNS Lebih Gampang Dipecat

BACA JUGA:Asyik, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Sambil Nonton Youtube, Ikuti Saja Caranya

Sehingga memunculkan gagasan yang sampai ke Kemenpan RB untuk diusulkan. Namun draf Revisi UU ASN itu belum dibahas bersama DPR RI.

Skema pensiun dini sebetulnya sudah ada dalam lingkungan perusahaan swasta. Dengan skema itu, seorang karyawan yang merasa sudah tidak mampu produktif boleh mengajukan pensiun dini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: