Geger, Personel Polres Kaur Hadang Jenderal pakai Bambu, Mencekam Saat Jenderal Tebas Bambu Pakai Golok

Geger, Personel Polres Kaur Hadang Jenderal pakai Bambu, Mencekam Saat Jenderal Tebas Bambu Pakai Golok

Geger, Personel Polres Kaur Hadang Jenderal pakai Bambu, Mencekam Saat Jenderal Tebas Bambu Pakai Golok.--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID -Video viral yang diunggah diakun tiktok bikin geger netizen dan media sosial.

Pada video terlihat seorang laki-laki dihadang sepasukan personel polisi. Pria yang mengenakan jaket warna hitam, celana jean dan sepatu sport itu diminta turun dari mobil oleh seorang perwira menengah polisi.

Video itu ada 2 yakni part 1 dan part 2. Setelah dimintai turun dari mobil. Laki-laki itu kemudian berjalan menuju hadangan di jalan berupa sebatang bambu.

Untuk membebaskan hadangan itu, laki-laki berjaket hitam kemudian mengambil sebilah golok dan menebasnya hingga terpotong.

BACA JUGA:10 Destinasi Wisata Alam dan Pantai di Provinsi Bengkulu, Rekomendasi dan Paling Hits!

BACA JUGA:Awal Mula Ide Pensiun Dini Massal, Simak Kata Menpan RB

Ternyata pria berjaket hitam itu adalah seorang jenderal polisi.

Dalam narasi video disebutkan bahwa Jenderal Polisi itu dihadang karena pergi tanpa pamit.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Video yang diunggah oleh salah satu akun tiktok @pujiprayitno_21 itu diambil pada tahun 2020.

Pada saat itu pria berjaket hitam atau Irjen Pol Supratman dalam perjalanan menuju Jakarta setelah menyelesaikan tugas sebagai Kapolda Bengkulu.

BACA JUGA:Sah! Jokowi Naikkan Harga BBM Pertamina, Pertalite Pindah JBKP, 3 Jenis BBM dihapus Berlaku 1 Januari 2023

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Pertamina Subsidi, Wajib Pakai Mypertamina, Ini Tips Daftar Mypertamina Tanpa Gagal

Sementara perwira menengah yang memimpin penghadangan itu adalah AKBP Puji Prayitno yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Kaur.

Penghadangan dilakukan untuk memberikan ucapan selamat jalan dan selamat bertugas ditempat baru sekaligun mendoakan sang jenderal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: