7 Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modus Apa yang Sering Digunakan di Wilayahmu!

7 Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modus Apa yang Sering Digunakan di Wilayahmu!

7 Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modus Apa yang Sering Digunakan di Wilayahmu!--(dokumen/radarkaur.co.id)

Pertama, melakukan sosialisasi Nota Kesepahaman dan PKS antara BPH Migas dengan Polri.

Kedua, melakukan penyuluhan atau sosialisasi hukum Penyalahgunaan BBM Subsidi kepada masyarakat secara langsung bersama POLRI.

BACA JUGA:Siang ini, Harga BBM Pertamina Pertamax Turun, Cek Harga Terbarunya

BACA JUGA:Bonus Tahun Baru! Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp850 Ribu Pakai Kode Unik Lewat Aplikasi Viral!

Dilansir melalui laman Kementerian ESDM, Rabu (4/1/23) PKS antara BPH Migas dan Polri sudah dilakukan di beberapa kota besar, diantaranya: Sumsel, Sumut,Kaltim, Sulsel dan Jateng.

Lalu, hasil penyelidikan dan tindak tegas terhadap Penyalahgunaan BBM Subsidi.

Sekain itu telah dilakukan tindakan secara hukum terhadap oknum yang terjadi di Sumsel sebanyak 114,8 Ton, Jabar 22 Ton, Jambi 700 Liter dan Jateng 40 Ton serta 786 kasus lainnya terbesar di seluruh wilayah Indonesia.

“Sekarang sudah zamannya orang serba viral di sosial media. Oleh karena itu kami minta ke masyarat kalau melihat aksi modus operasi Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk direkam lalu diviralkan," 

"Nanti akan kita tindak lanjuti langsung,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

BACA JUGA:Mulai Bertugas, 193 Honorer Dukung Peningkatan Kualitas

BACA JUGA:Februari, SDN 90 Kaur Diresmikan Sekolah Penggerak

Secara terpisah, Ketua BPH Migas Erika Retnowati mengingatkan akan tindak hukum dan sanksi bagi pelanggar Penyalahgunaan BBM Subsidi.

“Kami ingatkan pelanggar yang menyalahgunakan BBM Subsidi akan terkena sanksi pidana  penjara maksimal 6 tahun dengan denda paling tidak 60 Miliar. Hal ini juga berlaku bagi pihak terkait sesuai Perpu Nomor 2/22 Cipta Kerja,” tutupnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: