Menteri PANRB Tetiba Bicara Kembali soal Pensiun Dini Massal ASN, Ada Apa?

Menteri PANRB Tetiba Bicara Kembali soal Pensiun Dini Massal ASN, Ada Apa?

THR PNS Cair Dalam Beberapa Hari, Gimana Nasib Honorer? Intip Tanggal Pencairannya--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tetiba berbicara kembali soal rencana pensiun dini massal ASN.

Anas menyampaikan pihaknya harus berbicara kembali dengan DPR RI soal pengaturan pensiun dini massal itu.

Namun saat ini pihaknya masih menunggu kabar dari DPR RI, apakah Revisi UU ASN jadi dibahas tahun ini atau tidak.

Revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.

BACA JUGA:Update Harga BBM Awal Pekan, Cek Pertamina, VIVO, Shell dan BP-AKR, Rerata Turun Harga! hingga Rp2.350

BACA JUGA:Update, Harga BBM Turun Lagi di Pulau Sumatra dan Jawa, Ini Daftar Terbaru per 8 Januari 2023

"Kita tunggu teman-teman dari DPR dulu apakah akan ada pembahasan tahun ini atau belum. Sebab kita belum tahu apakah jadi masuk prolegnas prioritas 2023 atau belum," kata Anas seperti dikutif dari video yang diupload di Youtube dari wawancara CNBC Indonesia.

Anas menyampaikan bahwa rencana pensiun dini massal awal mula muncul dari ide diluar pemerintahan.

Meskipun dia mengakui ada juga pendapat yang disampaikan oleh kalangan ASN secara langsung kepada Kementerian PANRB.

Idenya muncul untuk meningkatkan kualitas ASN. Selain menjadi lebih ramping. ASN yang merasa sudah tidak bisa produktif bisa pensiun.

BACA JUGA:BBM Sawit Diberlakukan 1 Februari, Harga Solar segera Turun? Keterangan Kemen ESDM Ini Bikin Bahagia

BACA JUGA:Usaha Ekonomi Produktif, Majelis Taklim Lailatul Qadar Buat Kue Kering

Anas juga menyampaikan bahwa soal pensiun dini sudah diatur dalam PP nomor 11 tahun 2017.

Namun untuk penekanan pensiun dini itu kembali dimuat dalam Revisi UU ASN yang terdapat dalam draf pasal 87 ayat 5.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: