Alih Fungsikan Lahan Pertanian Bisa Dipidana
Edi Siswanto--
BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID – Pasca disahkannya Perda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten BS oleh DPRD BS beberapa waktu lalu.
Pemkab BS mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengalih fungsikan lahan pertanian pangan.
Sebab, jika masih saja ditemukan ada mengalih fungsikan lahan pertanian. Bukan saja akan kena sanksi administrasi, tapi bisa dipidana.
Kadis Pertanian BS Edi Siswanto, S.Pt membeberkan, selama ini sering terjadi alih fungsi lahan pertanian pangan sawah.
BACA JUGA:Februari, BPK Audit Keuangan BS
BACA JUGA:Tes Psikologi: Tebak Gambar Mana yang Bukan Keluarga? Ungkap Seberapa Penting Keluarga Untukmu!
Lahan sawah dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan dan permukiman. Penyebab utama alih fungsi lahan karena aliran air irigasi belum memadai.
Dengan terbitnya Perda ini, semestinya harus sejalan dengan program pemerintah pusat.
Untuk mengendalikan alih fungsi dan melindungi lahan pertanian serta menjamin ketersediaan pangan.
"Benar, dalam Perda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian ada sanksi pembinaan secara administrasi. Bahkan, kalau dianggap perlu memang ada sampai ke sanksi pidana," tegas Edi.
BACA JUGA:Benarkah Gampang Jatuh Cinta Itu Fake Love? Simak 7 Alasan Menurut Psikolog
BACA JUGA:Tertipu Toko Online di Sosmed
Menurut Edi, dengan adanya Perda tersebut akan menjadi bahan. Serta dokumen penduduk dalam program pembangunan irigasi dan infrastruktur pembangunan pertanian lainnya.
Pemerintah akan mensosialisasikan Perda ini ke masyarakat. Dengan harapan bisa dipedomani masyarakat dan stakeholder lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: