Satpol PP Bersihkan Kawasan Hijau

Satpol PP Bersihkan Kawasan Hijau

Satpol PP Kaur saat melakukan pembersihan spanduk di Kecamatan Kaur Selatan, Jumat (13/1).--

BINTUHAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur mengadakan pembersihan Pedagang Kaki Lima (PKL), spanduk dan baliho di jalur hijau yang berada di Kecamatan Kaur Selatan, Jumat (13/1).

Dalam kegiatan ini enam pedagang ditertibkan. Kegiatan ini bagian dari penataan wajah baru pusat Kota Kabupaten Kaur.

Karena prioritas dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kaur Berseri. 

Kepala Dinas Satpol PP Kaur Deky Zulkarnain S.STP,MM melalui Kabid Trantibum Sulaiman Efendi, SE mengatakan, penertiban ini dilakukan karena PKL tidak mengindahkan larangan dalam berjualan di trotoar depan Gedung Sentra Kuliner.

BACA JUGA:Waspada Ditipu Calo Kerja di Luar Negeri

BACA JUGA:Pemilik Lahan Belum Sepakat Ganti Rugi Pembangunan SUTT

Aktivitas PKL ini menggangu ketertiban dan memberikan kesan kumuh pada kawasan zona hijau.

“PKL ini kembali kami tertibkan guna memberikan efek jera. Sudah kami sampaikan bahwa tidak boleh berjualan di atas trotoar. Jika masih melakukan aktivitas tersebut, kami akan tertibkan,”katanya.

Tambahnya, pada kesempatan ini juga mereka melakukan penertiban spanduk yang dipasang menyalahi aturan. Meskipun operasi penertiban spanduk sering dilakukan.

Namun masih ada yang melakukan pelanggaran. Spanduk yang melanggar didominasi spanduk rokok dan kampanye.

BACA JUGA:Dirawat di RSCM, Wabup Bakal Dipasang Jari Palsu

BACA JUGA:Kisah Gagal Nikah Pasangan Jawa-Sulawesi ini Viral di Medsos, Penyebab Gagal Bikin Geleng-Geleng!

Spandung itu dipasang pada tiang listrik, jembatan dan pohon disepanjang jalan Kecamatan Kaur Selatan.

“Kami akan terus memastikan zona hijau ini bersih dari PKL dan Spanduk. Diminta pihak yang memasang spanduk mengikuti aturan yang berlaku," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: