Honorer Diangkat jadi PNS Makin Dekat, Pemerintah dan DPR RI Sama-Sama Kantongi Data Valid Tenaga Honorer!

Honorer Diangkat jadi PNS Makin Dekat, Pemerintah dan DPR RI Sama-Sama Kantongi Data Valid Tenaga Honorer!

CPNS 2023 dibuka Untuk Umum, Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana Bisa Daftar, Cek disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)

Melanjutkan pasal 131 ayat (4), didalam pasal 131 ayat (5) menyatakan bahwa seluruh tenaga honorer dari berbagai formasi khusus diangkat menjadi PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat dengan ketentuan sesuai SK yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014. 

Kesimpulannya, bahwa kepastian RUU ASN ini kelak tidak luput dari tanggung jawab Pemerintah Pusat. Sebagai jaminan dasar pelaksanaan PNS bisa diangkat tanpa seleksi berat. Membahas batasan usia wajib mengikuti seleksi RUU ASN tercantum dalam Pasal 131 ayat 1. 

BACA JUGA:RUU ASN Bikin Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes, Benarkah? Simak Penjelasan Puan Maharani

BACA JUGA:CNG Berkualitas Setara Pertamax Turbo RON 98, Harga Bahan Bakar Pengganti BBM ini Rp3 Ribu perliter

Dikatakan bahwa batas maksimal pejabat administrasi (58 Tahun), maksimal pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), dengan yang sudah sesuai ketentuan per-UU pejabat fungsional.

Jadi, perekrutan ASN ini boleh diikuti dari semua kalangan umur sebelum mencapai usia maksimal ASN (usia pensiun). 

Pelaksanaan RUU ASN menjadi perhatian Pemerintah dengan mempertimbangkan kekosongan bangku ASN.

Sementara, negara masih membutuhkan banyak tenaga untuk mendorong kualitas kerja Pemerintah.

BACA JUGA:CNG digadang jadi Bahan Bakar Pengganti BBM, Pemerintah diminta Cermat, Ada Apa?

BACA JUGA:Dibantu Gubernur Bengkulu, Progres Masjid Mentiring 35%

Sementara itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan diprioritaskan untuk orang-orang dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian terlama.

Berikut beberapa syarat bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023:

1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.

2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.

3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.

4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: