4 Peserta Seleksi P3K Nakes Lulus Pascamasa Sanggah

4 Peserta Seleksi P3K Nakes Lulus Pascamasa Sanggah

Peserta seleksi calon P3K Nakes BS saat menyampaikan berkas dokumen fisik ke BKPSDM BS, Senin (16/1). (dokumen/radarkaur.co.id)--

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Seperti diketahui, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023 lalu.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BS, memberikan peluang bagi peserta seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tenaga Kesehatan (Nakes) BS untuk memberikan masa sanggah pascapengumuman hasil seleksi.

Diketahui, dari hasil masa sanggah tersebut, keempat peserta yang pada pengumuman awal dinyatakan tidak lulus, akhirnya dinyatakan lulus.

Kepala BKPSDM BS H. Abdul Karim, S.Sos pada Radar Kaur, Senin (16/1) membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA:Pemkab BS ke Desa Untuk Melayani, Bukan Dilayani

BACA JUGA:Akhirnya, BS Zero Penyakit Frambusia

Pasca pengumuman hasil seleksi calon P3K pada tanggal 30 Desember 2023 lalu, ada sebanyak 18 peserta yang menyampaikan masa sanggah.

Dari jumlah tersebut, hanya sembilan peserta yang diakomodir Panitia Seleksi (Pansel).

Sementara sembilan lainnya tidak diakomodir lantaran sanggahan yang disampaikan tidak sesuai prosedur.

Kemudian, pada hasil akhir diputuskan empat peserta yang dinyatakan lulus pasca masa sanggah diberikan.

BACA JUGA:Lato-Lato dan Misophonia, Healing yang Ternyata Bikin Pusing, Kok Bisa?

BACA JUGA:Cara Jitu Memikat Hati Janda, Bujangan atau Duda Boleh Merapat!

"Benar, dari sembilan orang yang sanggahan di terima, ada empat orang yang setelah di verifikasi sanggahan mereka itu mempengaruhi kelulusan yang sebelumnya. Sedangkan, lima lainnya sanggahan mereka tidak berpengaruh terhadap kelulusan yang sebelumnya, tapi sanggahan mereka diterima," ungkapannya.

Karim menjelaskan, dari hasil verifikasi oleh Pansel, rata-rata sanggahan tersebut terhadap nilai afirmasi pasca pengumuman kelulusan beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: