Jabatan 9 Tahun, Diyakini "Sembuhkan" Suhu Politik

Jabatan 9 Tahun, Diyakini

ilustrasi--

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Ribuan Kepala Desa menggelar orasi damai di depan gedung DPR RI, Selasa (17/1). Aksi damai ini menuntut perubahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun. Sehingga harus dilakukan revisi Pasal 39 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain dukungan atas perjuangan yang dilakukan rekan satu jabatan. Seperti diakui Ketua Apdesi Kaur Tengah, Musim. Juga Ketua Apdesi Semidang Gumay, Mahyen Hasbullah.

Adapula yang bersikap netral menanggapi hal tersebut. Salah satunya disampaikan Ketua Apdesi Muara Sahung, Musliadi.

Ketiganya juga menyampaikan sisi positif dan negatif. Ketika disetujuinya tuntutan dalam aksi damai tersebut.

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Menjadi Guru Sehari di MIN 3 Kaur

BACA JUGA:Sony Kembali Hidupkan Era Walkman, Setelah 40 tahun Mati Suri kembali dengan Basis Android!

Seperti seorang Kades akan memiliki waktu lebih panjang, dalam menjalankan program kerja. Hingga diyakini "menyembuhkan" suhu politik yang mungkin masih ada.  Setelah dilangsungkannya Pilkades.

Mahyen Hasbullah mengatakan, dengan diperjuangkannya Masa Bhakti Kades menjadi sembilan tahun. Dampak positif yakni Kades memiliki waktu lebih panjang merealisasikan program kerja.

Sehingga pembangunan desa dapat dilakukan secara merata. Dengan begitu diharap tak lagi ditemui kecemburuan sosial di tengah masyarakat desa.

"Dengan waktu tersebut. Kami memiliki waktu lebih panjang. Untuk menepati visi dan misi yang kami sampaikan pada masyarakat. Lalu pembangunan di desa akan merata," ungkap Mahyen.

BACA JUGA:Modus 2 Oknum Wartawan Peras 17 Kades Cukup Familiar, Cuma Modal Kertas dan Amplop Buat Raup Puluhan Juta

BACA JUGA:Siswi di Kaur Bengkulu Diancam Pakai Pisau, Usaha Rudapaksa atau Pembegalan? Kapolsek Bilang Begini!

Kades Nusuk Kecamatan Semidang Gumay itu melanjutkan, belum meratanya pembangunan serta realisasi program desa. Dalam kurun waktu enam tahun masa jabatan. Terkadang memunculkan anggapan negatif sebagian masyarakat.

Mengaitkannya dengan masalah pendukung atau bukan, dalam Pilkades. Hal ini memicu terjadinya kecemburuan sosial di tengah masyarakat desa.

"Mungkin ada yang beranggapan seperti ini. Wajar tempat kita tak dibangun atau tak dapat program bantuan. Kan kita bukan pendukung waktu Pilkades. Dengan pemerataan pembangunan.

Kami yakin kecemburuan sosial ini bisa dicegah," ungkapnya.

BACA JUGA:Peruntungan 12 Shio Kamis 19 Januari 2023: Shio Macan Hujan Angpao, Shio Kelinci OTW ke Pelaminan!

BACA JUGA:7 Ciri KK Tidak Dapat Bansos, Bagaimana Solusi Agar Bisa Terima Bansos Rp600 Ribu?

Selain mengatakan hal senada dengan Ketua Apdesi Semidang Gumay. Terkait dampak positif apabila masa kerja Kades menjadi sembilan tahun.

Ketua Apdesi Muara Sahung, Musliadi mengatakan pendapat, tentang dampak negatif yang mungkin muncul. Bila dilakukan revisi Pasal 39 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu, membuat kecewa mereka yang ingin maju dalam Pilkades.

"Menurut saya, ini dampak negatifnya. Kalau dampak positif tentu kami Kades akan memiliki waktu lebih lama untuk menepati janji politik," ujar Musliadi.

Terkait aksi unjuk rasa damai yang dilakukan. Dikatakannya, dirinya bersama keenam Kades lain di Kecamatan Muara Sahung menyatakan bersikap netral.

BACA JUGA:TES KEPRIBADIAN: Siapakah Orang Tersukses di Masa Depan? Pilih Kue dan Temukan Jawabannya!

BACA JUGA:Stop Jajan Chiki Ngebul! Ini 5 Bahaya Hirup Chikibul Pada Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: