Pada Pelantikan 92 Pejabat, Bupati Kaur Lismidianto Berpesan Pejabat Harus Berani

Pada Pelantikan 92 Pejabat, Bupati Kaur Lismidianto Berpesan Pejabat Harus Berani

Pada Pelantikan 92 Pejabat, Bupati Kaur Lismidianto Berpesan Pejabat Harus Berani --(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Bupati Kaur Lismidianto melantik 92 pejabat dalam lingkungan Pemda Kaur dalam kegiatan pengambilan sumpah jabatan Jumat 20 Januari 2023 pukul 14.30 WIB.

Dalam sambutannya usai pelantikan Bupati Kaur H. Lismidianto berpesan pejabat harus berani dalam mengambil keputusan dan cepat tanggap menyelesaikan persoalan.

Bupati juga mengingatkan agar tetap dalam koridor selalu taat aturan yang berlaku. Baik dalam perundang-undangan maupun peraturan pemerintah, peraturan menteri maupun peraturan daerah.

"Bekerjalah sungguh-sungguh untuk mencapai kemajuan Kabupaten Kaur dan percepatan pembangunan," katanya.

BACA JUGA:Mahal Bayar Terapi Kesehatan Mental? Berikut Tips GRATIS Lewat Handphone-mu!

BACA JUGA:Bertemu Waka MPR Yandri Susanto, Bupati Lismidianto Bawa Usulan Percepatan Pembangunan Kaur

Pelantikan dilakukan di Aula Lantai III Pemda Kaur dihadiri Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman,S.Ik, M.Ik serta unsur FKPD lain.

Selain itu pelantikan turut disaksikan perwakilan Ketua PKK dan Ketua Darmawanita Persatuan Kabupaten Kaur.

Sebelum pelantikan Kepala BKD Kaur Sifrihadi, SH, MH membacakan bahwa pelantikan pejabat sudah menapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan diketahui BKN Regional 7 Sumatera.

Ia menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator serta pejabat pengawas ini sudah melalui uji kompetensi pejabat. yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Kondisi Gawat Ini Bikin Program Kartu Prakerja 2023 Berubah jadi Skema Normal, Jokowi Sudah Tau!

BACA JUGA:Terbaru! Cek Data KK di DTKS Calon Penerima Bansos 2023, Pemerintah Sudah Tetapkan 117 juta jiwa

Tahapan-tahapan dan proses seleksi sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: