Desa, Kecamatan dan Pendamping Wajib Sejalan

Desa, Kecamatan dan Pendamping Wajib Sejalan

Pemdes delapan desa di Kecamatan Kaur Tengah mengikuti sosialisasi Perbup tentang realisasi DD dan ADD tahun 2023, Rabu (8/2).--

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Agar realisasi Dana Desa (DD), serta Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023. Dapat berjalan baik, tepat guna, serta sesuai regulasi.

Dibutuhkan koordinasi yang baik antara pihak desa, dengan pendamping desa dan pemerintah kecamatan.

Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kaur, Asdyarman, S.Sos mengatakan, agar Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kecamatan Kaur Tengah.

Selalu melakukan koordinasi terkait rencana realisasi kedua anggaran tersebut. Baik terhadap pihak kecamatan juga pendamping. Dengan begitu diharap berjalan sesuai aturan, serta membawa manfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA:Ternak Masih Berkeliaran, Perda dan Perdes Diabaikan

BACA JUGA:Kades jadi Tersangka Kasus Perusakan Bangunan Warga di Objek Wisata Pantai Laguna, Cek Faktanya Disini!

Ini disampaikannya dalam Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kaur tentang realisasi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022.

Dipusatkan di aula pertemuan Kantor Camat (Kancam) Kaur Tengah di Kelurahan Tanjung Iman. Diikuti Pemerintahan Desa (Pemdes) delapan desa se-Kecamatan Kaur Tengah, Rabu (8/2).

"Desa terus lakukan koordinasi dengan kecamatan dan pendamping. Misalnya melakukan konsultasi tentang rencana program.

Dengan kekompakan ini, tentunya kami yakini program alokasi DD ataupun ADD akan berjalan sesuai regulasi. Sehingga membawa manfaat serta bernilai ibadah," ujar Asdyarman.

BACA JUGA:SPBU di Kaur Layani Pengunjal, di Bengkulu Selatan Tak Layani Masyarakat, Penyebab Sanksi 6 SPBU di Bengkulu

BACA JUGA:Ini Janji Kajari Kaur saat Coffee Morning dengan PWI, Dugaan Tipikor di OPD, Uang Komite SMKN, KPU dan CSR

Ada empat Perbup yang menjadi materi, dalam sosialisasi yang dibuka Bupati Kaur H.Lismidianto, SH, MH diwakili Asisten I, Drs.Sinarudin. Bertindak sebagai pemateri,  Tenaga Ahli (TA) Kemendes-PDTT wilayah Kabupaten Kaur, Ir Welman.

Serta dihadiri Camat Kaur Tengah, Lukman Muktar, S.Sos, Serta Pendamping Desa (PD) Kecamatan Kaur Tengah, juga Pendamping Lokal Desa (PLD).

Yakni Perbup Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023. Lalu Perbup Nomor 6 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan DD tahun 2023.

Kemudian Perbup Nomor 7 tahun 2023 tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Rincian ADD setiap Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Dunia Berduka! Korban Tewas Gempa Turki-Suriah Mencapai 7.800 Jiwa, 5 WNI Hilang, 4 Kota Besar Hancur

BACA JUGA:Gue Ngga Cantik? 8 Tanda Seseorang Menarik di Mata Orang Lain

Terakhir Perbup Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penghasilan Kades, Perangkat Desa, BPD, Rukun Tetangga, dan Perlindungan Masyarakat dan Kelembagaan Desa Lainnya dalam wilayah Kabupaten Kaur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: