Keluyuran Bawa Barang Terlarang, Pria Tebing Rambutan Dibekuk Polisi

Keluyuran Bawa Barang Terlarang, Pria Tebing Rambutan Dibekuk Polisi

Keluyuran Bawa Barang Terlarang, Pria Tebing Rambutan Dibekuk --(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Satres Narkoba Polres Kaur membekuk seorang pria berinisial Su (21) warga Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.

Pria itu dibekuk saat keluyuran Bawa barang terlarang di Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan Rabu 8 Februari 2023 pukul 19.00 WIB.

Ia ditangkap saat berada di dekat SMP IT Insan Kamil.

Saat digeledah anggota Satnarkoba ditemukan narkotika Golongan I dalam bentuk Shabu-Shabu.

BACA JUGA:Operasi Musang Nala, Polres Kaur Berhasil Ungkap 100 Persen Target Operasi, Ini Rinciannya 

BACA JUGA:Kades jadi Tersangka Kasus Perusakan Bangunan Warga di Objek Wisata Pantai Laguna, Cek Faktanya Disini!

Benda itu dibungkus plastik klip bening dan timah rokok di dalam kotak rokok.

"Sudah diamankan satu terduga pelaku pengguna narkotika golongan 1 jenis Shabu. Saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya," ujar Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman melalui Kasat Narkoba IPTU Samsul Rizal, SH kepada Kamis 9 Februari 2023.

Pelaku dijerat dengan Dugaan Tindak Pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I seperti dimaksud maksud dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pria itu merupakan warga Tebing Rambutan Nasal yang dibekuk polisi berprofesi swasta asal Lampung.

BACA JUGA:SPBU di Kaur Layani Pengunjal, di Bengkulu Selatan Tak Layani Masyarakat, Penyebab Sanksi 6 SPBU di Bengkulu 

BACA JUGA:Ini Janji Kajari Kaur saat Coffee Morning dengan PWI, Dugaan Tipikor di OPD, Uang Komite SMKN, KPU dan CSR

Kasat menjelaskan saat ini kasus masih dalam pengembangan. 

"Hasil pengembangannya akan segera kami rilis secepatnya," tambahnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: