KemenPan RB Umumkan CPNS dan PPPK 2023 dibuka Juni, Simak Cara Daftar dan Formasinya!
Soal Anggaran Gaji PPPK Kesehatan, Pemda Kaur Janjikan Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)
• Klik menu ‘Registrasi’ tertera pada laman tersebut.
• Selanjutnya, mengisi data diri berupa nama lengkap, Nomor Kartu Keluarga (KK) dan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Kemudian, upload hasil scan KTP serta mengunggah pas foto pendaftar.
• Konfirmasi Pendaftaran dengan menekan menu ‘Submit’.
• Selanjutnya, lakukan pengisian ulang data selanjutnya.
• Lakukan pemilihan Instansi, jenis seleksi yang akan diikuti, formasi ASN-PPPK, Jurusan Pendidikan serta jabatan yang akan diambil.
• Terakhir, cetak kartu Pendaftaran yang menjadi kartu identitas peserta dan dibawa saat tes berlangsung.
Kemudian, berdasakan Peraturan Pemerintah PP 11/17 Pasal 23 tentang Managemen PNS, syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sebagai berikut:
• Pendaftar berusia paling tidak 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
• Tidak terlibat dalam tindak pidana kejahatan dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan.
• Tidak diberhentikan secara hormat atau tidak hormat bagi Polisi, TNI, dan PNS ataupun karyawan swasta.
• Pendaftar bukan anggota Polri, PNS dan TNI.
• Tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai anggota atau jabatan lainnya.
• Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dipilih.
• Dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: